- Kasi PM Kecamatan Purwodadi Hadiri Rakor Persiapan Penguatan Organisasi Kepemudaan
- Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan dan Sosialisasi SOP PPA, Kasi PM Kecamatan Purwodadi Menghadiri
- Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Sekcam Purwodadi Hadiri Pembukaan Posyandu 6 SPM di Desa Keduren
- Penguatan Profesionalisme ASN, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi Hadiri Pembinaan Disiplin KORPRI
- Camat Purwodadi Hadiri Tasyakuran HUT ke-81 TNI di Koramil 14/Purwodadi
- Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Purworejo Digelar di Desa Ketangi
- Kecamatan Purwodadi Serahkan Berkas DPA Perubahan Tahun 2026 ke BPKPAD
- Angin Kencang Sebabkan Dapur Rumah Warga Jatikontal Ambrol
- Staf Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Hadiri Musdes Persiapan Musim Tanam I Tahun 2027
- Camat Purwodadi Hadiri Rapat Ketentuan Verifikasi dan Validasi KDMP
Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan Februari 2025
Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan Februari 2025

Keterangan Gambar : Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan Februari 2025
Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah bagian bulan Februari 2025 bagi Bendahara Penerimaan pada Hari Kamis,06 Maret 2025 bertempat di Ruang Kerja Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kabupaten Purworejo dimulai pukul 09.00 wib sampai dengan selesai.
Di acara itu dijelaskan tentang Perda Kabupaten Purworejo no 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan terdapat Potensi dan target dari masing – masing Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo serta sudah menyampaikannya ke Bagian Pendapatan Kabupaten Purworejo. Dalam setiap Perjanjian Kerja setiap obyek Retribusi tiap tahunnya harus dikonsultasikan dengan Bagian Aset Kabupaten Purworejo, untuk melihat hasil perhitungan tiap Obyek retribusi sehingga dapat diadakan desk target Pendapatan tiap – tiap OPD. Sedangkan rekonsiliasi Pendapatan rutin diadakan setiap bulan untuk menyamakan persepsi antara Pihak Bendahara Penerimaan dengan Pihak BPKPAD Kabupaten Purworejo.




