Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 11 Apr 2023, 15:40:30 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo  Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi

Selasa, 11 April 2023. Bertempat di halaman Kantor Kecamatan Purwodadi dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024.

Hadir dalam acara ini,  Camat Purwodadi yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Purwodadi Muhammad Yulianto, SP., MAP beserta jajaran Forkopimcam Purwodadi, PPK dan Sekretariat PPK Purwodadi, PPS se-Kecamatan Purwodadi, Panwascam Purwodadi, wakil dari Partai Politik peserta Pemilu 2024, tokoh agama dan masyarakat di Kecamatan Purwodadi.

Acara dibuka dengan pembuka oleh pembawa acara, yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”, pembacaan doa, sambutan-sambutan dan pemaparan Sosialisasi Dapil oleh narasumber dari PPK Kecamatan Purwodadi Syukur Budiono.

Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Purwodadi menyampaikan  terima kasih kepada pada badan adhoc baik di tingkat kecamatan sampai tingkat desa yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sampat tahap Sosialisasi Dapil ini. Beliau berharap agar para penyelenggara Pemilu 2024 benar-benar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, tidak memihak dan bertanggungjawab sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya akan berjalan dalam suasana yang kondusif, damai, dan harmonis.

Sementara itu, narasumber dari PPK Kecamatan Purwodadi memberikan pemaparan tentang  Ketentuan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yaitu :

  1. Dapil meliputi Kecamatan atau gabungan Kecamatan atau bagian Kecamatan
  2. Setiap Dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi
  3. Jumlah alokasi kursi setiap Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk dengan ketentuan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi

Pada penyusunan Dapil, harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Kesetaraan nilai suara
  2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional
  3. Proporsionalitas
  4. Integralitas wilayah
  5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama
  6. Kohesivitas
  7. Kesinambungan.

Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam mengalokasikan kursi dan menghitung Daerah Pemilihan Pemilu tahun 2024, maka jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak  45 kursi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment