Syarat Permohonan Legalisasi Administrasi

By ADMIN 10 Jun 2021, 15:55:31 WIB

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN SURAT PERMOHONAN LEGALISASI  DI KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN PURWOREJO

Permohonan Legalisasi SKCK

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa yang telah dilegalisasi.
  2. Foto copy KK.
  3. Foto copy KTP.
  4. Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir.

Permohonan Legalisasi KTP

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa yang telah dilegalisasi.
  2. Foto Copy Akta Kelahiran / Surat Kelahiran
  3. Surat Pindah.
  4. Hadir secara pribadi bagi pemula / yang belum pernah rekam E-KTP.

Rekomendasi Permohonan Legalisasi Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa.
  2. Blangko resmi dari Disdukcapil yang telah diisi dan ditandatangani.
  3. Blango Surat Keterangan Lahir dari Kepala Desa.
  4. Blangko Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan yang membantu persalinan.
  5. Foto Copy Surat Nikah dilegalisir.
  6. Foto Copy KK dan KTP kedua orang tua.
  7. Foto Copy KTP kedua saksi.

Permohonan Legalisasi Surat Pindah Penduduk dalam Kabupaten

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa.
  2. Tiga  lembar foto 4 x 6 berwarna merah.
  3. KTP asli.
  4. KK asli ( untuk perubahan KK ).
  5. SKCK.

Permohonan Legalisasi Surat Pindah Penduduk Keluar Kabupaten / Propinsi.

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa.
  2. Empat lembar foto 4 x 6 berwarna merah.
  3. KTP asli.
  4. KK asli ( untuk perubahan KK ).
  5. SKCK.

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris.

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris yang akan dilegalisir.
  3. Surat Keterangan Kepala Desa tentang Kelengkapan Ahli Waris.
  4. Foto Copy KK dan KTP Ahli Waris.
  5. Foto Copy SPPT tahun berjalan / bukti pelunasan pajak.

Surat Dispensasi Nikah.

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa.
  2. Permohonan dispensasi kepada KUA Kecamatan Purwodadi.