Sekcam Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo Tahun 2025
Sekcam Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo Tahun 2025

By ADMIN 07 Mar 2025, 08:40:28 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Sekcam Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo Tahun 2025

Keterangan Gambar : Sekcam Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo Tahun 2025


Sekcam Purwodadi Veny Yudha Apriyani,S.STP MH menghadiri Rapat Kepegawaian pada Hari Kamis,06 Maret 2025 di Pusdiklat Kutoarjo.

Membahas  Tentang Kewajiban ASN untuk mengusulkan Ijin  Permohonanan Perceraian kepada Bupati Purworejo selambat-lambatnya paling lambat 1 tahun sejak Melaksanakan Perceraian,  karena termasuk peremajaan data.   Terkait aturan Cuti Tahunan bagi ASN tidak boleh lebih dari 3 hari.  Karena bisa mengurangi Tunjangan Tambahan Penghasilan yang cukup besar, bisa dilihat  sesuai Perbup No 89 Tahun 2024 Tentang Tunjangan tambahan Penghasilan (TPP). Tugasnya  untuk mendampingi mengingatkan para ASN tentang aturan kepegawaian yang terbaru tersebut.

Para ASN setiap masuk dan pulang kerja wajib melaksanakan absen setiap hari di Aplikasi SIMAYA atau SIMEGA. Dengan melaksanakan beban kerja Kegiatan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya masing - masing.  Tidak hanya melaksanakan tugas dari Atasannya masing - masing.  Dan setiap kegiatan yang dilakukan harus dicatat dalam Buku Kerja Harian ASN. Dan dilaporkan ke aplikasi e-kinerja  setiap bulan, setiap ASN wajib untuk membuat e-Kinerja masing-masing karena bisa berdampak terhadap TPP ASN.  Tugas Administras dari Para ASN cukup banyak  yang harus dilaporkan, sehingga harus selalu mengingatkan Para ASN di lingkungan kerjanya masing - masing.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment