- Kasi PM Kecamatan Purwodadi Hadiri Rakor Persiapan Penguatan Organisasi Kepemudaan
- Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan dan Sosialisasi SOP PPA, Kasi PM Kecamatan Purwodadi Menghadiri
- Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Sekcam Purwodadi Hadiri Pembukaan Posyandu 6 SPM di Desa Keduren
- Penguatan Profesionalisme ASN, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi Hadiri Pembinaan Disiplin KORPRI
- Camat Purwodadi Hadiri Tasyakuran HUT ke-81 TNI di Koramil 14/Purwodadi
- Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Purworejo Digelar di Desa Ketangi
- Kecamatan Purwodadi Serahkan Berkas DPA Perubahan Tahun 2026 ke BPKPAD
- Angin Kencang Sebabkan Dapur Rumah Warga Jatikontal Ambrol
- Staf Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Hadiri Musdes Persiapan Musim Tanam I Tahun 2027
- Camat Purwodadi Hadiri Rapat Ketentuan Verifikasi dan Validasi KDMP
Sekcam Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo Tahun 2025
Sekcam Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo Tahun 2025

Keterangan Gambar : Sekcam Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Kepegawaian di Pusdiklat Kutoarjo Tahun 2025
Sekcam Purwodadi Veny Yudha Apriyani,S.STP MH menghadiri Rapat Kepegawaian pada Hari Kamis,06 Maret 2025 di Pusdiklat Kutoarjo.
Membahas Tentang Kewajiban ASN untuk mengusulkan Ijin Permohonanan Perceraian kepada Bupati Purworejo selambat-lambatnya paling lambat 1 tahun sejak Melaksanakan Perceraian, karena termasuk peremajaan data. Terkait aturan Cuti Tahunan bagi ASN tidak boleh lebih dari 3 hari. Karena bisa mengurangi Tunjangan Tambahan Penghasilan yang cukup besar, bisa dilihat sesuai Perbup No 89 Tahun 2024 Tentang Tunjangan tambahan Penghasilan (TPP). Tugasnya untuk mendampingi mengingatkan para ASN tentang aturan kepegawaian yang terbaru tersebut.
Para ASN setiap masuk dan pulang kerja wajib melaksanakan absen setiap hari di Aplikasi SIMAYA atau SIMEGA. Dengan melaksanakan beban kerja Kegiatan sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya masing - masing. Tidak hanya melaksanakan tugas dari Atasannya masing - masing. Dan setiap kegiatan yang dilakukan harus dicatat dalam Buku Kerja Harian ASN. Dan dilaporkan ke aplikasi e-kinerja setiap bulan, setiap ASN wajib untuk membuat e-Kinerja masing-masing karena bisa berdampak terhadap TPP ASN. Tugas Administras dari Para ASN cukup banyak yang harus dilaporkan, sehingga harus selalu mengingatkan Para ASN di lingkungan kerjanya masing - masing.




