Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi hadir di Bimtek Penyusunan DIP dan DIK bagi badan publik lingkungan Pemkab Purworejo tahun 2025
Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi hadir di Bimtek Penyusunan DIP dan DIK bagi badan publik lingkungan Pemkab Purworejo tahun 2025

By ADMIN 20 Feb 2025, 10:16:33 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi hadir di Bimtek Penyusunan DIP dan DIK bagi badan publik lingkungan Pemkab Purworejo tahun 2025

Keterangan Gambar : Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi hadir di Bimtek Penyusunan DIP dan DIK bagi badan publik lingkungan Pemkab Purworejo tahun 2025


(Purworejo,20-02-2025) – Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi hadir mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (18/2/2025) di Ruang Arahiwang, Komplek Setda Kabupaten Purworejo.

 

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas/Kecamatan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan operator PPID dari 41 perangkat daerah, 2 rumah sakit, dan 7 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Purworejo.

 

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik bagi badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dengan kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat meraih predikat badan publik yang informatif pada tahun 2025.

 

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinkominfostasandi, Wan Iman Setiyawan SE MM. Dalam sambutannya, Wan Iman menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik bagi badan publik khusunya di Kabupaten Purworejo. Dirinya berharap agar setelah pelaksanaan bimtek ini seluruh perangkat daerah dapat menyusun DIP dan DIK yang berkualitas.

 

Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah Moh Asrofi S.Pd.I, Asisten Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Muhammad Adib Algani SH dan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo Drg. Nancy Megawati Hadisusilo, M.M. Ketiga narasumber tersebut memberikan materi mengenai pentingnya penyusunan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Tengah Moh Asrofi S.Pd.I memaparkan tentang DIP dan DIK secara mendalam, serta tentang hak dan kewajiban badan publik dalam mengelola informasi. Dijelaskan bahwa badan publik wajib menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan. Selain itu badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

 

"Badan publik mengklasifikasikan informasi terlebih dahulu. Setelah itu badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik dan melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan," jelasnya.

 

Selanjutnya, Asisten Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah Muhammad Adib Algani SH menyampaikan tentang DIP dan DIK tahun 2025. Dijelaskan bahwa DIP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah badan publik, tidak termasuk yang dikecualikan.

 

"DIP harus menggambarkan karakteristik tupoksi OPD," tandasnya.

 

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Purworejo, Drg. Nancy Megawati Hadisusilo, M.M. hadir mewakili Sekda Kabupaten Purworejo. Ia menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan informasi publik ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipan. Dijelaskan bahwa PPID pada masing-masing badan publik memiliki peran dalam mengelola informasi publik, termasuk dalam menyusun DIP dan DIK.

 

"Tadi sudah dijelaskan, mana informasi yang bisa dikonsumsi oleh publik dan mana yang dikecualikan. Setiap badan publik wajib menyediakan dan mengelola informasi kepada masyarakat," ujarnya.

 

Disampaikan lebih lanjut bahwa penilaian keterbukaan informasi di Kabupaten Purworejo tahun 2022 mendapat predikat kurang informatif. Namun pada tahun 2023 hingga 2024 mulai meningkat menjadi menuju informatif.

 

"Jadi saya harapkan Bapak dan Ibu semua yang ada disini, ini merupakan salah satu pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipan. Diharapkan di tahun 2025 Kabupaten Purworejo dapat meraih predikat yang lebih baik, yaitu informatif dan layanan informasi publik dapat berjalan dengan efektif," harapnya.

 

Melalui bimtek ini, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang didapat dalam penyusunan dan pengelolaan informasi publik di masing-masing badan publik, sehingga tercapai tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (Sumber: IKP/ Dinkominfostasandi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment