- Kasi PM Kecamatan Purwodadi Hadiri Rakor Persiapan Penguatan Organisasi Kepemudaan
- Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan dan Sosialisasi SOP PPA, Kasi PM Kecamatan Purwodadi Menghadiri
- Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Sekcam Purwodadi Hadiri Pembukaan Posyandu 6 SPM di Desa Keduren
- Penguatan Profesionalisme ASN, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi Hadiri Pembinaan Disiplin KORPRI
- Camat Purwodadi Hadiri Tasyakuran HUT ke-81 TNI di Koramil 14/Purwodadi
- Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Purworejo Digelar di Desa Ketangi
- Kecamatan Purwodadi Serahkan Berkas DPA Perubahan Tahun 2026 ke BPKPAD
- Angin Kencang Sebabkan Dapur Rumah Warga Jatikontal Ambrol
- Staf Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Hadiri Musdes Persiapan Musim Tanam I Tahun 2027
- Camat Purwodadi Hadiri Rapat Ketentuan Verifikasi dan Validasi KDMP
Penetapan Jam Kerja Kecamatan Purwodadi di Bulan Ramadhan 1446 H
Penetapan Jam Kerja Kecamatan Purwodadi di Bulan Ramadhan 1446 H

Keterangan Gambar : Penetapan Jam Kerja Kecamatan Purwodadi di Bulan Ramadhan 1446 H
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kecamatan Purwodadi lakukan penyesuaian penerapan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Purwodadi, sebagai berikut :
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB,
Waktu Istirahat : Pukul 12.00 s/d 12.30 WIB,
Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB,
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 WIB,
Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32,5 Jam per minggu.
Pemberlakuan jam kerja tersebut juga berlaku untuk layanan PATEN Kecamatan Purwodadi.
Demikian, untuk menjadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas-tugas dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. (Kecamatan Purwodadi, Senin 03/03/2025.)




