Penetapan Jam Kerja Kecamatan Purwodadi di Bulan Ramadhan 1446 H
Penetapan Jam Kerja Kecamatan Purwodadi di Bulan Ramadhan 1446 H

By ADMIN 03 Mar 2025, 15:26:16 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Penetapan Jam Kerja Kecamatan Purwodadi di Bulan Ramadhan 1446 H

Keterangan Gambar : Penetapan Jam Kerja Kecamatan Purwodadi di Bulan Ramadhan 1446 H


Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kecamatan Purwodadi lakukan penyesuaian penerapan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Purwodadi, sebagai berikut :
Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB, 
Waktu Istirahat  : Pukul 12.00 s/d 12.30 WIB, 
Hari Jumat  : Pukul 08.00 s/d 15.30 WIB,
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 s/d 12.30 WIB, 

Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah minimal 32,5 Jam per minggu. 

Pemberlakuan jam kerja tersebut juga berlaku untuk layanan PATEN Kecamatan Purwodadi.

Demikian, untuk menjadikan pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas-tugas dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab. (Kecamatan Purwodadi, Senin 03/03/2025.)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment