Kecamatan Purwodadi lakukan Efisiensi Anggaran kembali pada Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025
Kecamatan Purwodadi lakukan Efisiensi Anggaran kembali pada Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025

By ADMIN 26 Mar 2025, 08:56:51 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Kecamatan Purwodadi lakukan Efisiensi Anggaran kembali pada Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025

Keterangan Gambar : Kecamatan Purwodadi lakukan Efisiensi Anggaran kembali pada Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025


Kecamatan Purwodadi hadir pada Rapat Pembahasan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 dan Rancangan Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Timur Bapperida Kabupaten Purworejo pada Hari Selasa,25 Maret 2025. 

Dalam kesempatan tersebut dapat disimpulkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah di seluruh Kabupaten Purworejo dihimbau untuk kembali melakukan Efisiensi Anggaran di Perangkat Daerahnya masing – masing dengan memfokuskan  poin - poin Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025 antara lain sebagai berikut :

  • Pemenuhan pembiayaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin  pelayanan dasar masyarakat;
  • Mendorong percepatan pencapaian target kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan visi misi daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Purworejo tahun 2021-2026;
  • Melaksanakan program prioritas pembangunan Kabupaten Purworejo Tahun 2025 sesuai dengan visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih 2025-2029;
  • Melaksanakan program prioritas yang mendukung arah kebijakan Prioritas Nasional dan prioritas Provinsi Jawa Tengah antara lain : Penguatan SDM, pendidikan dan kesehatan; program MBG; pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim; pengendalian inflasi di daerah; peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah; dukungan swasembada pangan; dan pengembangan industri kerajinan dan memfasilitasi dalam mempromosikan dan memasarkan hasil industri kerajinan UMKM;
  •  Alokasi anggaran diprioritaskan pada belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan;
  • Pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib meliputi fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, belanja yang bersifat wajib lainnya, antara lain anggaran pengawasan, pembayaran iuran pensiun, pembayaran iuran jaminan kesehatan dan pembayaran cicilan pinjaman serta kewajiban kepada pihak ketiga;
  • Kesiapsiagaan terhadap bencana baik alam maupun non alam.

Untuk kegiatan Desk Perubahan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2025, setelah berkoordinasi dengan Bapperida Kabupaten Purworejo untuk tingkat Kecamatan akan dibersamakan pada  hari Kamis 27 Maret 2025 jam 09.00 wib bertempat di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment