Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi hadir di Musyawarah Desa Sosialisasi pengisian perangkat desa JenarLor Tahun 2025
Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi hadir di Musyawarah Desa Sosialisasi pengisian perangkat desa JenarLor Tahun 2025

By ADMIN 25 Mar 2025, 14:48:51 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi hadir di Musyawarah Desa Sosialisasi pengisian perangkat desa JenarLor Tahun 2025

Keterangan Gambar : Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi hadir di Musyawarah Desa Sosialisasi pengisian perangkat desa JenarLor Tahun 2025


Kepala Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Purwodadi Wahyuningsih,SE Menghadiri Musyawarah Desa yang membahas tentang Sosialisasi pengisian perangkat desa untuk jabatan sekretaris desa  Jenarlor di Aula Balai Desa Jenar Lor dengan dihadiri oleh Pengurus BPD Jenarlor, Ketua RT/RW, Perwakilan Karangtaruna, Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK serta tokoh Masyarakat. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Selasa 25 Maret 2025.

Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, diperlukan proses seleksi yang transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu tahap awal dalam proses ini adalah pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Proses Pembentukan Panitia Pelaksana

  1. Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)
    • Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musdes untuk membahas pengisian perangkat desa.
    • Musdes dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga desa.
    • Musdes bertujuan untuk menetapkan panitia pelaksana yang akan bertanggung jawab dalam proses seleksi perangkat desa.
  2. Pemilihan Panitia Pelaksana
    • Panitia terdiri dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang dianggap berkompeten.
    • Panitia harus bersifat netral dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon perangkat desa.
    • Jumlah panitia disesuaikan dengan kebutuhan, biasanya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota.
  3. Tugas dan Wewenang Panitia
    • Menyusun jadwal dan tahapan seleksi pengisian perangkat desa
    • Mengumumkan lowongan perangkat desa kepada masyarakat.
    • Menerima dan menyeleksi berkas pendaftaran calon perangkat desa.
    • Melaksanakan ujian seleksi, baik tertulis maupun wawancara.
    • Menyampaikan hasil seleksi kepada kepala desa untuk ditetapkan.

Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat desa merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan. Dengan adanya panitia yang kompeten dan netral, diharapkan perangkat desa yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan desa




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment