Sosialisasi Pemilihan Umum 2024 Ramah Difabel di Pendopo Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 11 Jun 2023, 22:11:43 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Pemilihan Umum 2024 Ramah Difabel di Pendopo Kecamatan Purwodadi

Jumat, 9 Juni 2023. Bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pemilihan Umum 2024 Ramah Difabel” yang diikuti oleh para penyandang disabilitas di Kecamatan Purwodadi yang tergabung dalam DPO (Difabel Person Organization) Purwodadi.

Turut hadir Panwaslucam Purwodadi, Koordinator DPO Purwodadi Bp. Daliyo, staf UPT Puskesmas Bragolan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwodadi sebagai narasumber. Dalam paparannya, Ketua PPK Purwodadi Surati, S. TP menyampaikan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan partisipasi difabel dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 baik sebagai penyelenggara, peserta maupun sebagai pemilih.

“Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 pasal 5 yang mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu adalah tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu untuk menjamin keikutusertaan semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, termasuk saudara-saudara kita para penyandang disabilitas”. Demikian tegas Ketua PPK Purwodadi dalam pemaparannya.

Ketua PPK Purwodadi menambahkan bahwa sesuai dengan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia , jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 bagi penyandang disabilitas harus bersifat inklusi disabilitas, yakni Pemilu yang mengikutsertakan seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas.

Negara harus menjamin hak-hak para penyandang disabilitas dengan memberikan pengakuan, pemenuhan  dan persamaan hak dalam menyalurkan  aspirasi politiknya demi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan setara. Oleh karenanya, penyelenggara Pemilu 2024 harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memastikan bahwa prosedur, fasilitas dan bahan-bahan pemilihan bersifat layak, dapat diakses serta mudah dipahami dan digunakan.
  2. Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih secara rahasia dalam pemilihan umum tanpa intimidasi, mencalonkan diri dalam pemilihan, memegang jabatan serta melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan dengan memanfaatkan penggunaan teknologi baru yang dapat membantu pelaksanaan tugasnya;
  3. Menjamin kebebasan berekspresi dan memenuhi aspirasi para penyandang disabilitas sebagai pemilih dan untuk tujuan ini (bilamana diperlukan atas permintaaan mereka) mengizinkan bantuan dalam pemilihan oleh seseorang yang ditentukan mereka sendiri.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment