Sosialisasi Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan Bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 13 Mei 2023, 11:40:32 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan Bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi

Jumat, 12 Mei 2023. Bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan Bagi ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Desa dan karyawan Kantor Kecamatan Purwodadi dengan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Purworejo, Sutikno, SH, M.Acc, CFrA, AAP, CGAA, CPRM, CNPS, CNST.

Dalam sambutannya, Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni, S. STP., MM menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam perihal pencegahan tindak korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan.

“Aparatur negara baik ASN, kepala desa beserta perangkatnya adalah pejabat publik yang berkewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sekaligus mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik (good governance). Dan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, semua aparatur negara dilarang melakukan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan sendiri atau kelompok, tidak menerima imbalan atau pemberian yang terkait dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, serta menghindari benturan kepentingan”. Demikian pesan Camat Purwodadi dalam sambutannya.

 

Sementara itu, narasumber dari Inspektorat Kabupaten Purworejo menjelaskan secara rinci dan menarik terkait berbagai hal yang berkaitan dengan tindakan korupsi, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan dari pusat sampai ke pemerintahan desa. Salah satu point penting yang disampaikan disini adalah tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yaitu melalui (1) Pendekatan Pendidikan Masyarakat dengan membangun dan internalisasi nilai-nilai integritas/ antikorupsi; (2) Pendekatan Pencegahan dengan pembangunan sistem yang dapat mencegah korupsi, serta; (3) Pendekatan Penindakan, yaitu penindakan sebagai efek jera




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment