- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Sumbersari Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Sumberrejo Kecamatan Purwodadi0
- Acara SIlaturahmi dan Halal Bihalal Dharma Wanita Persatuan di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Acara Halal Bihalal Penyandang Disabilitas di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Kebonsari Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Sendangsari Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Nampurejo Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Tlogorejo Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Brondongrejo Kecamatan Purwodadi0
- Upacara Hari Pendidikan Nasional 2023 di Halaman Kantor Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Pundensari Kecamatan Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Selasa, 9 Mei 2023. Bertempat di Balai Desa Sumbersari dilaksanakan acara Penyaluran BLT DD kepada 36 warga penerima manfaat di Desa Sumbersari. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni, S. STP., MM bersama tim dari Kecamatan Purwodadi, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Purwodadi; anggota Polsek dan Koramil Purwodadi; Kepala Desa Sumbersari beserta perangkat dan warga penerima manfaat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, KPM BLT DD (Keluarga Penerima Manfaat-Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) diprioritaskan untuk keluarga miskin yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim yang ada desa. Dalam hal ini, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.
Kriteria KPM BLT DD diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data P3KE bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 maka Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga desil 2 sampai 4.
Apabila tidak terdapat keluarga miskin dalam data P3KE maka Desa dapat menetapkan KPM BLT DD berdasarkan kriteria:
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/ dan/atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.