Breaking News
- Kasi PM Kecamatan Purwodadi Hadiri Rakor Persiapan Penguatan Organisasi Kepemudaan
- Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan dan Sosialisasi SOP PPA, Kasi PM Kecamatan Purwodadi Menghadiri
- Dukung Layanan Kesehatan Masyarakat, Sekcam Purwodadi Hadiri Pembukaan Posyandu 6 SPM di Desa Keduren
- Penguatan Profesionalisme ASN, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi Hadiri Pembinaan Disiplin KORPRI
- Camat Purwodadi Hadiri Tasyakuran HUT ke-81 TNI di Koramil 14/Purwodadi
- Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Purworejo Digelar di Desa Ketangi
- Kecamatan Purwodadi Serahkan Berkas DPA Perubahan Tahun 2026 ke BPKPAD
- Angin Kencang Sebabkan Dapur Rumah Warga Jatikontal Ambrol
- Staf Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Hadiri Musdes Persiapan Musim Tanam I Tahun 2027
- Camat Purwodadi Hadiri Rapat Ketentuan Verifikasi dan Validasi KDMP
Penyaluran BLT DD Triwulan III Tahun Anggaran 2023 di Desa Sumbersari Kecamatan Purwodadi

Kamis, 28 September 2023. Bertempat di Balai Desa Sumbersari Kecamatan Purwodadi dilaksanakan penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa) Triwulan III Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Purwodadi, Pendamping Desa (PD), anggota Polsek dan Koramil (Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa), Kepala Desa beserta perangkat Desa Sumbersari, dan 36 Keluarga Penerima Manfaat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, KPM BLT DD (Keluarga Penerima Manfaat-Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) diprioritaskan untuk keluarga miskin yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim yang ada desa. Dalam hal ini, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.
Kriteria KPM BLT DD diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa dan terdapat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Apabila tidak terdapat keluarga miskin dalam data P3KE maka Desa dapat menetapkan KPM BLT DD berdasarkan kriteria antara lain:
-
Kehilangan mata pencaharian;
-
Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, kronis, dan atau difabel;
-
Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
-
Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments




