Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran 2024 di Balai Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 26 Sep 2023, 12:11:40 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran  2024 di Balai Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi

Senin, 25 September 2023. Bertempat di Balai Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran  2024.

         Acara ini dihadiri oleh Tim Monitoring Musrenbangdes dari Kecamatan Purwodadi, dan diikuti oleh unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan, Pendamping Desa, unsur teknis terkait serta tokoh dan warga Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi.

         Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDES Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan di 40 desa di wilayah Kecamatan Purwodadi mulai tanggal 14 September 2023 sampai 22 September 2023. Musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan.

         Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKPDES Tahun Anggaran  2024 ini mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

         Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat Desa seperti BPD, TP PKK dan Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya,  Pendamping Desa dan atau PLD, UPT Puskesmas, Kader Kesehatan atau Bidan Desa, instansi atau Perangkat Daerah teknis terkait atau sesuai kebutuhan Desa, Bhabinkamtibmas  dan atau Bhabinsa, serta unsur Masyarakat lainnya untuk bersama-sama membahas, menetapkan dan mengesahkan RKP Desa yang meliputi:

  1. Pembahasan rancangan RKP Desa;
  2. Penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa;
  3. Pengesahan dokumen RKP Desa;
  4. Berita acara Musyawarah Desa ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, anggota BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa;
  5. Pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment