Breaking News
- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Bimbingan Teknis Pembayaran Non Tunai bagi Perangkat Desa di Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 di Balai Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 di Balai Desa Jenarkidul Kecamatan Purwodadi0
- Staf Meeting di Ruang Kerja Camat Purwodadi0
- Monitoring dan Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Blendung Kecamatan Purwodadi0
- Apel Siaga Satuan Linmas Pengamanan Pemilu 2024 di Pendopo Eks Kawedanan Purwodadi0
- Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 di Kecamatan Purwodadi0
- Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Halaman Eks Kawedanan Kecamatan Purwodadi0
- Rapat Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Panwaslu Kecamatan Purwodadi0
- Sosialisasi dan Pembinaan Kesiapan Satlinmas dalam Pemilu 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Selasa, 20 Februari 2024. Bertempat di aula Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembayaran Non Tunai atau Transaksi Non Tunai (TNT) melalui aplikasi CMS (Cash Management System)
Dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo dan Bank Jateng, kegiatan ini diikuti oleh semua di Perangkat Desa Kecamatan Purwodadi khususnya yang menangani keuangan.
Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan bahwa metode TNT ini dilaksanakan sesuai amanat surat Kemendagri tanggal 5 Juli 2023 dimana mulai 1 Januari 2024 semua Pemerintah Desa se-Indonesia harus menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Nantinya sistem TNT akan melibatkan tiga orang perangkat desa sesuai kewenangannya. Yakni Kaur Keuangan (bendahara desa) sebagai user checker, Sekretaris Desa (Sekdes atau Carik) sebagai verifikator, dan Kepala Desa sebagai user eksekutor.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan sistem TNT dalam pengelolaan keuangan Pemdes memberikan banyak manfaat, yaitu bisa menghemat waktu bagi perangkat desa yang hendak mengambil dana desa karena tidak perlu mengantri ke bank, meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa, meminimalisir penyimpangan keuangan serta dapat mengurangi aktivitas pajak yang tidak terbayarkan padahal sudah terjadi transaksi keuangan. Dengan kata lain, melalui sistem TNT berbasis aplikasi CMS ini, maka pengelolaan keuangan desa dapat lebih akuntabel atau dapat dipertanggunggjawabkan, transparan dan mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments