Bimbingan Teknis Pembayaran Non Tunai bagi Perangkat Desa di Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 24 Feb 2024, 10:06:06 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Bimbingan Teknis Pembayaran Non Tunai bagi Perangkat Desa di Kecamatan Purwodadi

Selasa, 20 Februari 2024. Bertempat di aula Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembayaran Non Tunai atau Transaksi Non Tunai (TNT) melalui aplikasi CMS (Cash Management System)
    Dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo dan Bank Jateng, kegiatan ini diikuti oleh semua di Perangkat Desa Kecamatan Purwodadi khususnya yang menangani keuangan.
       Dalam paparannya, para narasumber menyampaikan bahwa metode TNT ini dilaksanakan sesuai amanat surat Kemendagri tanggal 5 Juli 2023 dimana mulai 1 Januari 2024 semua Pemerintah Desa se-Indonesia harus menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Nantinya sistem TNT akan melibatkan tiga orang perangkat desa sesuai kewenangannya. Yakni Kaur Keuangan (bendahara desa) sebagai user checker, Sekretaris Desa (Sekdes atau Carik) sebagai verifikator, dan Kepala Desa sebagai user eksekutor.
       Lebih lanjut disampaikan bahwa penerapan sistem TNT dalam pengelolaan keuangan Pemdes memberikan banyak manfaat, yaitu bisa menghemat waktu bagi perangkat desa yang hendak mengambil dana desa karena tidak perlu mengantri ke bank, meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa, meminimalisir penyimpangan keuangan serta dapat mengurangi aktivitas pajak yang tidak terbayarkan padahal sudah terjadi transaksi keuangan. Dengan kata lain, melalui sistem TNT berbasis aplikasi CMS ini, maka pengelolaan keuangan desa dapat lebih akuntabel atau dapat dipertanggunggjawabkan, transparan dan mengoptimalkan penerimaan pajak negara.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment