Breaking News
- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2029 di Balai Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Penyerahan Sertifikat PTSL di Balai Desa Sukomanah Kecamatan Purwodadi0
- Pendampingan Percepatan Pencairan Dana Transfer dari Kabupaten ke Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Rapat Koordinasi dan Kegiatan dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Purworejo Ke-193 Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 di Balai Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi0
- HUT Ke-193 Kabupaten Purworejo0
- Bimbingan Teknis Pembayaran Non Tunai bagi Perangkat Desa di Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 di Balai Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 di Balai Desa Jenarkidul Kecamatan Purwodadi0
- Staf Meeting di Ruang Kerja Camat Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Selasa, 27 Februari 2024. Bertempat di Balai Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi berlangsung Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2029. Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini, Camat Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni, S. STP., MM bersama tim dari Kecamatan Purwodadi, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Watukuro, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh serta masyarakat Desa Watukuro.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Semuanya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan melibatkan semua unsur terkait di desa, musyawarah desa Penyusunan RPJM Desa memiliki tujan dan manfaat sebagai berikut :
-
Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin , pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran monitoring dan evaluasi.
-
Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
-
Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan.
-
Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan).
-
Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.
-
Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah.
Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat yang ada di desa serta mempertimbangkan kondisi objektif desa serta prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Adapun langkah kegiatan dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
-
Pembentukan tim penyusun RPJM Desa.
-
Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
-
Pengkajian keadaan desa.
-
Pengelompokan masalah.
-
Penentuan prioritas masalah.
-
Pengkajian tindakan pemecahan masalah.
-
Penentuan peringkat tindakan.
-
Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
-
Penyusunan rancangan RPJM Desa.
-
Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
-
Penetapan dan perubahan RPJM Desa.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments