Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Ikuti Rapat Pembahasan Uji Substansi UKL-UPL Perumahan Griya Jenar Asri
Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Ikuti Rapat Pembahasan Uji Substansi UKL-UPL Perumahan Griya Jenar Asri

By MHusninu 09 Sep 2026, 16:03:08 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Ikuti Rapat Pembahasan Uji Substansi UKL-UPL Perumahan Griya Jenar Asri

Keterangan Gambar : Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Ikuti Rapat Pembahasan Uji Substansi UKL-UPL Perumahan Griya Jenar Asri


Purwodadi, 9 September 2026 – Kasi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Indri Astuti, S.IP. Mengikuti Rapat Pembahasan dan Pemeriksaan Uji Substansi UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan Griya Jenar Asri, pada Rabu, 9 September 2026, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Tim Pemeriksa dari unsur Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Satpol PP dan Damkar, Kecamatan Purwodadi, Pemerintah Desa Jenar Wetan, serta pemrakarsa kegiatan.

Rapat membahas pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL Usaha dan/atau Kegiatan Perumahan Griya Jenar Asri yang berlokasi di RT 002 RW 002, Desa Jenar Wetan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, rencana kegiatan pembangunan telah memiliki Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan kesesuaian tata ruang untuk pembangunan perumahan. Lahan yang digunakan merupakan milik pemrakarsa dengan luas 2.228 m² dan telah dilengkapi dokumen kepemilikan sesuai hasil penataan batas Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.

Dalam rencana teknis pembangunan, akan dibangun 4 unit rumah tipe 90, 13 unit rumah tipe 45, 1 unit pos satpam, 1 unit IPAL komunal, 17 tempat sampah terpilah, 8 sumur resapan air hujan, 6 penerangan jalan umum, serta 17 sambungan jaringan PDAM.

Tim Pemeriksa juga memberikan sejumlah catatan yang harus ditindaklanjuti oleh pemrakarsa, antara lain pembangunan IPAL sebelum kegiatan operasional, pemenuhan ketentuan pengelolaan air limbah, pelaksanaan seluruh rekomendasi kajian Andalalin, penyediaan fasilitas tanggap darurat dan APAR, penyesuaian fasilitas pemakaman dan gapura agar memenuhi akses kendaraan pemadam kebakaran, serta pelengkapan bukti sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, pemrakarsa diwajibkan menambahkan titik kumpul pada peta pengelolaan lingkungan, mencantumkan jenis dampak terkait penyerahan PSU, serta melakukan penyesuaian istilah “Aparat Kelurahan” menjadi “Aparat Desa” di seluruh dokumen UKL-UPL.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa secara substansi, dokumen UKL-UPL Rencana Pembangunan Perumahan Griya Jenar Asri telah memenuhi persyaratan dasar dan dapat ditindaklanjuti setelah pemrakarsa melakukan perbaikan sesuai catatan Tim Pemeriksa.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan rencana pembangunan perumahan memenuhi ketentuan tata ruang, teknis pembangunan, pengelolaan lingkungan, serta aspek keselamatan dan ketertiban sebelum memasuki tahap operasional.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment