Sosialisasi Jaminan Kesehatan (BPJS)
Sosialisasi Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Purworejo

By ADMIN 15 Mei 2024, 09:30:15 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Jaminan Kesehatan (BPJS)

Keterangan Gambar : Sossialisasi Jaminan Kesehatan (BPJS)


Camat Purwodadi memberikan sambutan kepada peserta Sosialisasi Jaminan Kesehatan (BPJS) di Pendopo Kecamatan Purwodadi pada Hari Rabu, 8 Mei 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kebumen Cabang Purworejo dan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo. 
Camat Purwodadi menyampaikan bawa Pemerintah Kecamatan Purwodadi selalu berkoordinasi dengan TKSK dan PKH serta Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo mengenai penerima baru dan penghapusan DTKS. DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk update dan  verifikasi, validasi DTKS dilakukan di dalam aplikasi SIKS NG oleh Operator SIKS-NG. Update, Verifikasi dan Validasi DTKS dilakukan melalui akun pejabat yang berwenang, akun pejabat kabupaten yang memiliki hak akses akun pendamping petugas wilayah yang memiliki hak akses (Petugas Operator Desa/Kelurahan). Data yang diVerifikasi dan Validasi DTKS berupa data penerima bantuan sosial seperti PKH, sembako/BPNT dan PBI secara berkala (1 bulan sekali). Selain itu, tujuan dari adanya update dan verval DTKS adalah agar bantuan pemerintah yang telah diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan terkait dengan pelayanan dasar kepada masyarakat terkhusus dibidang Kesehatan.
Adapun dalam DTKS yang dinyatakan tidak layak/dikeluarkan antara lain : Alamat tidak ditemukan, meninggal dunia, memiliki pekerja sebagai TNI/POLRI PNS atau ASN anggota keluarga TNI/POLRI PNS, sudah mampu, tidak memiliki komponen sesuai dengan kriteria program bansos. Proses Updating dilakukan secara berkala ( 1 bulan) sekali) dan dan wajib untuk melakukan proses finalisasi dan pengesahan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment