Rapat Anggota Tahunan RAT KDMP I (Pertama) Desa Tlogorejo berjalan lancar, dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi
Rapat Anggota Tahunan RAT KDMP I (Pertama) Desa Tlogorejo berjalan lancar, dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi

By MHusninu 05 Mar 2026, 14:31:46 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Anggota Tahunan RAT KDMP I (Pertama)  Desa Tlogorejo berjalan lancar, dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Rapat Anggota Tahunan RAT KDMP I (Pertama) Desa Tlogorejo berjalan lancar, dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi


Purwodadi-  Mengikuti Program Prioritas dari Pemerintah Pusat terkait perkembangan kemajuan dari Pembangunan Gerai/gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kecamatan Purwodadi, sudah ada 11 desa yang sedang melaksanakan Pembangunan Gedung/Gerai Koperasi Desa Merah.

Mendasarkan surat dari Sekda Kabupaten Purworejo tentang permohonan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Koperasi Desa Merah Putih. Adapun hal – hal yang diatur adalah sebagai berikut:

  1.  Untuk lahan yang telah sesuai dengan hasil verifikasi oleh DPUPR Kabupaten Purworejo agar segera mengurus perijinan dengan mengajukan:
  •  Permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
  • Permohonan Pertimbangan teknis Pertanahan (PTP); dan
  • Permohonan pengeluaran LSD (diperuntukan bagi lokasi KDMP yang berada pada peta LSD).
  1.   Permohonan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dapat mengajukan surat permohonan ke Bupati Purworejo melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan ketentuan sebagai:
  •  Untuk aset milik Desa diajukan oleh  Kepala Desa.
  •  Untuk aset milik Kelurahan diajukan oleh Camat.
  • Untuk aset milik Desa yang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bergabung diajukan oleh Kepala Desa yang ketempatan dan diketahui oleh Kepala Desa yang ikut bergabung.

Terkait dengan proses penerbitan PTP, pemohon dikenai biaya PNBP atas layanan PTP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 180/PMK.02/2021. Diberitahukan agar Pemerintah Desa dapat mempersiapkan anggaran untuk pembayaran PNBP dimaksud sesuai Surat Perintah Setor yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo.

Pengajuan KKPR dan PTP dapat diajukan secara kolektif melalui kecamatan, dengan syarat bahwa segala dokumen dapat diajukan dengan segera, lengkap dan terpenuhi.

Untuk update informasi terkini, di wilayah Kecamatan Purwodadi telah melaksanakan Peletakan batu pertama pembangunan gerai gedung Koperasi Desa Merah Putih yaitu Desa Ketangi, Bongkot, Jogoboyo, Bragolan, Keponggok, Jenarwetan,Jenarlor,Nampurejo, Gedangan, Jatikontal, Pundensari. Desa Purwodadi sedang dalam proses pemeriksaan lapang Tanah aset eks. Bangunan SD Desa Purwodadi.

Sedangkan untuk Desa Tlogorejo sedang mengurus Permohonan pengeluaran LSD (diperuntukan bagi lokasi KDMP yang berada pada peta LSD). Demikian inti dari Rapat Anggota Tahunan RAT KDMP I (Pertama)  Desa Tlogorejo yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi pada Kamis,05 Maret 2026 bertempat di Balai Desa Tlogorejo.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment