Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan Tukar Menukar Tanah untuk Gerai KDMP
Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan Tukar Menukar Tanah untuk Gerai KDMP

By MHusninu 24 Feb 2026, 14:58:45 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan Tukar Menukar Tanah untuk Gerai KDMP

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan Tukar Menukar Tanah untuk Gerai KDM


(Purwodadi, 24/02/2026) — Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan tukar menukar tanah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada hari Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait mekanisme pemanfaatan aset desa serta prosedur tukar guling tanah yang akan digunakan untuk mendukung operasional gerai KDMP di wilayah Kecamatan Purwodadi.

Dalam rapat disampaikan beberapa ketentuan terkait pemanfaatan dan penghapusan aset desa, yaitu:

  1. Aset yang akan dimanfaatkan harus terlebih dahulu tercatat dalam daftar aset desa.

  2. Penghapusan aset diusulkan kepada Bupati.

  3. Setelah mendapatkan persetujuan, dibuat Berita Acara (BA) Penghapusan Aset.

  4. Untuk tanah milik Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu dihibahkan kepada desa dan dicatat sebagai aset desa sebelum dilakukan proses penghapusan.

Adapun tahapan dalam pelaksanaan tukar guling tanah meliputi:

  1. Dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).

  2. Dilakukan penilaian oleh penilai independen serta pengukuran tanah.

  3. Pengajuan usulan kepada Bupati.

  4. Verifikasi oleh Tim Kabupaten.

  5. Proses administrasi dan legalitas melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

  6. Seluruh biaya yang timbul harus dianggarkan dalam RKPDes, RPJMDes, dan APBDes karena menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

  7. Apabila perencanaan disusun pada tahun berjalan, maka pelaksanaan secara administratif dan anggaran baru dapat direalisasikan pada tahun berikutnya.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pihak dapat memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga proses pemanfaatan aset desa dan tukar guling tanah untuk gerai KDMP dapat berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment