- Penyerahan SK Kenaikan Pangkat ASN warnai Apel Pagi
- Penyaluran BLT-DD Tahap II Tahun 2026 Desa Tlogorejo,Kasi PU dan Trantib hadir
- BLT DD Triwulan I Tahun 2026 Desa Gesing Disalurkan kepada 9 KPM
- BLT DD Triwulan II Tahun 2026 Desa Jenarlor Disalurkan kepada 4 KPM
- Kasi Pemdes Hadiri Penyaluran BLT Dana Desa Triwulan II di Desa Kesugihan
- Staf Seksi Pemdes Kecamatan Purwodadi hadiri Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Jenar Wetan
- Momen Purnawiyata Kelas IX SMPN 27 Purworejo Dihadiri oleh Camat Purwodadi
- Rapat Penyamaan Persepsi Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Purwodadi
- Final Checking Pelaksanaan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa Brondongrejo
- Camat Purwodadi menerima Kunjungan Kerja Bappenas di Kampung Nelayan Merah Putih Jatimalang
Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan Tukar Menukar Tanah untuk Gerai KDMP
Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan Tukar Menukar Tanah untuk Gerai KDMP
Berita Terkait
- Pembinaan Kelompok Hadrah Desa Karangsari, Persiapan Lomba Hari Jadi Purworejo ke-1950
- Camat Purwodadi menghadiri acara Peletakan Batu Pertama Gedung Koperasi Desa Merah Putih Desa Jenarlor0
- Camat Purwodadi Hadiri RAT Perdana Koperasi Desa Merah Putih Desa Bongkot Tahun 2020
- Kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih Desa Bongkot,Camat Purwodadi hadir0
- Forum UMKM Pelangi Sejahtera Purwodadi Meriahkan Purworejo Expo 20213
- Rapat Anggota Tahun ( RAT ) tutup buku Tahun 2025 KDMP Desa Jenar Lor , Camat Purwodadi hadir0
- Camat Purwodadi menghadiri kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Dewaruci LKD Kecamatan Purwodadi0
- Grup Kesenian Jathilan Kridho Mudho Desa Jogoboyo Berhasil meraih Juara 4 (empat) di Pentas Seni GREBEG BUDAYA 20260
- Susun Prioritas Pembangunan, Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Purwodadi Digelar di GSG Guyangan0
- Pengukuhan Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (BPK 45) Kabupaten Purworejo,Kasi Pemberdayaan Masyarakat hadir0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Purwosari, Camat Purwodadi hadir
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
_11zon.jpg)
Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan Tukar Menukar Tanah untuk Gerai KDM
(Purwodadi, 24/02/2026) — Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi menghadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Aset Desa dan tukar menukar tanah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada hari Selasa, 24 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait mekanisme pemanfaatan aset desa serta prosedur tukar guling tanah yang akan digunakan untuk mendukung operasional gerai KDMP di wilayah Kecamatan Purwodadi.
Dalam rapat disampaikan beberapa ketentuan terkait pemanfaatan dan penghapusan aset desa, yaitu:
-
Aset yang akan dimanfaatkan harus terlebih dahulu tercatat dalam daftar aset desa.
-
Penghapusan aset diusulkan kepada Bupati.
-
Setelah mendapatkan persetujuan, dibuat Berita Acara (BA) Penghapusan Aset.
-
Untuk tanah milik Pemerintah Daerah, harus terlebih dahulu dihibahkan kepada desa dan dicatat sebagai aset desa sebelum dilakukan proses penghapusan.
Adapun tahapan dalam pelaksanaan tukar guling tanah meliputi:
-
Dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes).
-
Dilakukan penilaian oleh penilai independen serta pengukuran tanah.
-
Pengajuan usulan kepada Bupati.
-
Verifikasi oleh Tim Kabupaten.
-
Proses administrasi dan legalitas melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
-
Seluruh biaya yang timbul harus dianggarkan dalam RKPDes, RPJMDes, dan APBDes karena menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
-
Apabila perencanaan disusun pada tahun berjalan, maka pelaksanaan secara administratif dan anggaran baru dapat direalisasikan pada tahun berikutnya.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pihak dapat memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga proses pemanfaatan aset desa dan tukar guling tanah untuk gerai KDMP dapat berjalan sesuai regulasi, tertib administrasi, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat desa.









