- Rapat Pra Musrenbang Tematik Stunting Tahun 2026,Sekcam Purwodadi menghadiri
- Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo Nomor 41 Tahun 2021, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi hadir
- Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke I tutup buku Tahun 2025 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Jenarwetan, Camat Purwodadi hadir
- Monitoring Bapokting di Pasar Purwodadi, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok
- Penyerahan berkas E-Kinerja dan Penilaian Kinerja Camat Purwodadi untuk bulan Februari 2026
- Monitoring Pembangunan Proyek Pekerjaan Talud Realisasi Bantuan Keuangan Gubernur Tahun 2025 untuk Desa Karanganyar
- Kegiatan Pisah Sambut Kepala Sekolah SMAN 3 Purworejo berlangsung khidmat, Camat Purwodadi menghadiri
- Sosialisasi bagi Kepala Perangkat Daerah terkait Peraturan Bupati Purworejo tentang Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD)
- RAT ke I tutup buku Tahun 2025 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Karanganyar, Kasi Pemberdayaan Masyarakat hadir
- Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Dan Dhuafa Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi
Penyaluran BLT DD Triwulan II Tahun Anggaran 2023 di Desa Sukomanah Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD Triwulan II Tahun Anggaran 2023 di Desa Bongot Kecamatan Purwodadi0
- Monitoring Fisik Pembangunan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2023 di Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi0
- Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Cukai0
- Rapat Koordinasi Monitoring Pembangunan Fisik dengan Dana Desa Tahap I0
- Workshop Aplikasi Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 20230
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Kebonsari Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Jenarkidul Kecamatan Purwodadi0
- Penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Bubutan Kecamatan Purwodadi 0
- Rembug Stunting Sesi II di Balai Desa Nampu Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Rembug Stunting di Balai Desa Gedangan Kecamatan Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi

Jumat, 7 Juli 2023 bertempat di Balai Desa Sukomanah Kecamatan Purwodadi dilaksanakan penyaluran BLT DD Triwulan II Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Kecamatan Purwodadi, Pendamping Desa (PD) Kecamatan Purwodadi, anggota Polsek dan Koramil Kecamatan Purwodadi; Kepala Desa beserta perangkat Desa Sukomanah, dan 20 warga penerima manfaat.
Para penerima manfaat tersebut mendapatkan bantuan berupa uang tunai yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, KPM BLT DD (Keluarga Penerima Manfaat-Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa) diprioritaskan untuk keluarga miskin yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim yang ada desa. Dalam hal ini, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.
Kriteria KPM BLT DD diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa dan terdapat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Apabila tidak terdapat keluarga miskin dalam data P3KE maka Desa dapat menetapkan KPM BLT DD berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/ dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.









