Pelaksanaan Apel Rutin Pagi ASN & PPPK Kecamatan Purwodadi, Camat Purwodadi Pembina Apel
Pelaksanaan Apel Rutin Pagi ASN & PPPK Kecamatan Purwodadi, Camat Purwodadi Pembina Apel

By administrator 11 Agu 2025, 11:40:55 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Pelaksanaan Apel Rutin Pagi ASN & PPPK Kecamatan Purwodadi, Camat Purwodadi Pembina Apel

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Apel Rutin Pagi ASN & PPPK Kecamatan Purwodadi, Camat Purwodadi Pembina Apel


(Purwodadi,11 – 08 - 2025) Pelaksanaan Apel Rutin Pagi  ASN dan PPPK Kecamatan Purwodadi bertempat di Halaman Kecamatan Purwodadi Senin, 11 Agustus 2025 mulai pukul 07. 30 wib, Camat Purwodadi Sumarjana,S.Sos melaksanakan Pembinaan Internal yang diikuti oleh ASN dan PPPK Kecamatan Purwodadi, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, TKSK, PKH dan 4 (empat) siswi magang kerja (PKL) dari SMK Muhammadiyah Purwodadi.

Pada Hari Sabtu, 09 Agustus 2025 Camat Purwodadi ikut memantau Kegiatan Latihan Pengibaran dan Penurunan Bendera pada Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 Tingkat Kecamatan Purwodadi yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Minggu,17 Agustus 2025 mendatang di Lapangan Desa Purwodadi.  Sekaligus Camat Purwodadi berkenan menyaksikan pendistribusian Kaos kepada para Calon Petugas Pengibar Bendera yaitu sejumlah 70 (tujuh puluh) siswa dari tingkat SMA/SLTA dari SMAN 3 SMAN 9, SMK Muhammadiyah Purwodadi.

Pada kesempatan tersebut Beliau menyampaikan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu minggu ke depan.  Terkait Rangkaian Peringatan HUT RI Kemerdekaan RI ke 80 Tingkat Kecamatan Purwodadi agar dapat dipersiapkan dengan sebaik – baiknya. Kepada Para Panitia HUT RI untuk saling mengkoordinasikan dengan pihak – pihak lain yang terkait dengan proses pelaksanaan Peringatan HUT RI ke 80 tersebut. Dan Rekomendasi Camat Purwodadi Nomor :100.3.3.5/2558/2025 tanggal 05 Agustus 2025 Perihal Rekomendasi Hasil Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa telah dikirimkan  Usulan Pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati Purworejo untuk dibuatkan Surat Keputusannya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment