- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Brondongrejo Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Sukomanah Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi0
- Pembentukan Forum Anak dan Launching Sarana Aduan Sapa Emak di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi0
- Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Kamis, 10 Agustus 2023. Bertempat di Balai Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Acara ini dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Purwodadi, unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga desa, tokoh dan warga Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa untuk menuju kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Sedangkan APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam pelaksanaanya, RKPDes dapat mengalami perubahan karena adanya perubahan prioritas dan kebijakan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Oleh karena itu diperlukan musyawarah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mengacu pada prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.