- Gerakan Tanam Cabe di Kecamatan Purwodadi tanggal 22-01-2025
- Kecamatan Purwodadi mengikuti Webinar KPK RI via zoom meeting tanggal 22-01-2025
- Webinar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC)Seri 1: Pengenalan Coretax Bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah tgl 22-01-2025
- Latihan Bersama Pasukan Bregodo dalam rangka Persiapan Hari Jadi ke 195 Kabupaten Purworejo tanggal 21-01-2025
- Rapat Konferensi Kepala Desa Se-Kecamatan Purwodadi Tanggal 21-01-2025
- Sossialisasi dan Pembentukan Panitia pelaksana seleksi perangkat desa formasi Kadus I & III Desa Sumberrejo Tanggal 20-01-2025
- Musyawarah desa Jogoresan LPJ APBDes TA 2024 & Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Tanggal 20-01-2025
- Peringatan Merti Desa Tahun 2025 Desa Jenarkidul Tanggal 19-01-2025
- Peresmian Dolalak Putri Sekar Jati Desa Jogoboyo
- Musyawarah Desa LPJ APBDES TA 2024 dan Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 di Desa Purwosari Tanggal 16 Januari 2025
Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi0
- Pembentukan Forum Anak dan Launching Sarana Aduan Sapa Emak di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi0
- Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Kontingen Kecamatan Purwodadi Turut Memeriahkan Pawai Taaruf Menyambut Tahun Baru 1 Muharram 1445 Hijriyah0
- Monitoring Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi0
- Monitoring Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Desa Sidoharjo Kecamatan Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Selasa, 1 Agustus 2023. Bertempat di Balai Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Acara ini dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Purwodadi, unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga desa, tokoh dan warga Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa untuk menuju kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Sedangkan APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam pelaksanaanya, RKPDes dapat mengalami perubahan karena adanya perubahan prioritas dan kebijakan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Oleh karena itu diperlukan musyawarah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mengacu pada prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.