- Pemberitahuan Resik Resik Pantai Bersama Ki Lurah Offroad dalam Rangka Hari Bhayangkara 80 Tahun Polri
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Hadiri Kegiatan Pelepasan Tukik Tahun 2026
- Camat Purwodadi Resmi buka Pawai Taaruf dan Sepeda Santai Desa Plandi Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1448 H
- Kasubbag Renkeu Kecamatan Purwodadi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Wakil Bupati Purworejo dalam Kegiatan Pembinaan Politik Di SMAN 3 Purworejo
- Sekcam Purwodadi Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Posyandu 6 SPM di Desa Karangsari
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan II Tahun 2026 Desa Blendung dihadiri Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan I Tahun 2026 Desa Bragolan,Pelaksana Pemdes hadir
- Sosialisasi Program Safe House 110 Polres Purworejo, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Menghadiri
- Penyerahan SK Kenaikan Pangkat ASN warnai Apel Pagi
Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023 di Balai Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi0
- Pembentukan Forum Anak dan Launching Sarana Aduan Sapa Emak di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi0
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi0
- Rapat Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Kontingen Kecamatan Purwodadi Turut Memeriahkan Pawai Taaruf Menyambut Tahun Baru 1 Muharram 1445 Hijriyah0
- Monitoring Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi0
- Monitoring Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Desa Sidoharjo Kecamatan Purwodadi0
- Monitoring Pembangunan Fisik dengan Dana Desa di Desa Pundensari Kecamatan Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Peresmian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Purwosari, Camat Purwodadi hadir
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021

Senin, 31 Juli 2023. Bertempat di Balai Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Acara ini dihadiri oleh Tim dari Kecamatan Purwodadi, unsur Pemerintahan Desa, BPD, unsur Lembaga desa, tokoh dan warga Desa Keponggok Kecamatan Purwodadi. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa untuk menuju kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Sedangkan APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam pelaksanaanya, RKPDes dapat mengalami perubahan karena adanya perubahan prioritas dan kebijakan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun berjalan. Oleh karena itu diperlukan musyawarah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, BPD dan unsur-unsur lembaga desa terkait dengan tetap mengacu pada prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa serta ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa untuk kemudian ditetapkan dalam peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dengan tetap mempedomani RKPDes yang sudah ditetapkan.





_11zon.jpg)



