Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2029 di Balai Desa Banjarsari Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 07 Mar 2024, 12:11:30 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2029 di Balai Desa Banjarsari Kecamatan Purwodadi

Rabu, 27 Februari 2024. Bertempat di Balai Desa Banjarsari Kecamatan Purwodadi berlangsung Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2023-2029. Turut hadir dan mengikuti kegiatan ini, Camat Purwodadi, Dwi Agung Nugraheni, S. STP., MM bersama tim dari Kecamatan Purwodadi, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Banjarsari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, tokoh serta masyarakat Desa Banjarsari.
       Dalam arahannya mengawali acara, Camat Purwodadi menyampaikan, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tentunya semuanya  ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”. Demikian Camat Purwodadi dalam sambutannya.
       Dengan melibatkan semua unsur terkait di desa, musyawarah desa Penyusunan RPJM Desa memiliki tujan dan manfaat sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin , pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran monitoring dan evaluasi.
  2. Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
  3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan.
  4. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (keberlanjutan).
  5. Mendorong dan menumbuh kembangkan partisipasi dan keswadayaan dalam pembangunan.
  6. Sebagai ruang interaksi antara masyarakat dengan pemerintah.
       Dalam rangka perencanaan pembangunan desa, Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Kepala Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat yang ada di desa serta mempertimbangkan kondisi objektif desa serta prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota. Adapun langkah kegiatan dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut :
  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa.
  2. Penyelarasan  arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  3. Pengkajian keadaan desa.
  4. Pengelompokan masalah.
  5. Penentuan prioritas masalah.
  6. Pengkajian tindakan pemecahan masalah.
  7. Penentuan peringkat tindakan.
  8. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
  9. Penyusunan rancangan RPJM Desa.
  10. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
  11. Penetapan dan perubahan RPJM Desa.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment