Kegiatan Pembinaan BUMDes se-Kecamatan Purwodadi
Kegiatan Pembinaan BUMDes se-Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 10 Okt 2024, 09:00:19 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Kegiatan Pembinaan BUMDes se-Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Kegiatan Pembinaan BUMDes se-Kecamatan Purwodadi


Pada Hari Rabu, 02 Oktober 2024 dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai telah dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan BumDes (Desk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes) untuk Pengurus BUMDes se- Kecamatan Purwodadi bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tenaga Ahli PMD Kabupaten Bapak Koko Andrianto, Ikut memberikan Sambutan Sekcam Purwodadi, Veny Yudha Apriyani,S.STP MH dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Darmiyati,S.Sos sebagai penanggung jawab pelaksana kegiatan.

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa berdasarkan kebutuhan dan potensi desa (pusat kajian dinamika dan sistem pembangunan, 2007:4).   Berdasarkan Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa BUM Desa  didirikan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di perdesaan, BUM Desa harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Untuk itu, BUM Desa dimaksudkan agar keberadaan dan kinerjanya mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Keberadaan dan kinerjanya mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatankesejahteraan warga desa.

Terdapat ciri-ciri utama yang membedakan BUM Desa dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya yaitu: a. Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama; b. Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);  c. Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom); d. Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar; e. Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy); f. Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes; g. Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes,BPD, anggota) dikutip dari (Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, 2007:4).

BUM Desa merupakan suatu lembaga ekonomi yang modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat yang menganut asas mandiri. Dalam Permendes Nomor 4 tahun 2015 tentang BUM Desa,modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa yang selanjutnya mendapat penyertaan modal desa dan modal masyarakat desa. Ada beberapa tujuan pendirian BUM Desa, diantaranya:

a. Meningkatkan perekonomian desa;

b. Meningkatkan pendapatan asli desa;

c. Meningkatkan pengolahan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

d. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.

Pendirian BUM Desa merupakan perwujudan dari pengelolaan ekonomi produktif desa yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable.

Untuk itu, perlu upaya yang serius untuk pengelolaan BUM Desa agar mampu berjalan secara efektif, efisien, profesional dan mandiri.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment