- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Sossialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Purwodadi
Sossialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Musyawarah Desa Bantuan Keuangan Propinsi Jateng TA 2024 Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2024 di Balai Desa Pundensari 0
- Rapat Kerja Pelantikan Pengurus PKK Tingkat Kecamatan Purwodadi0
- Acara Halal Bihalal Camat Purwodadi bersama Kelompok Masyarakat Penyandang Disabilitas0
- Silaturahmi dan Halal Bihalal Dharma Wanita Persatuan Purwodadi di Pendopo Kecamatan Purwodadi0
- Staf Meeting di Ruang Kerja Camat Purwodadi0
- Kegiatan Kerja Bakti Membersihkan Lingkungan Kantor Kecamatan Purwodadi0
- Halal Bihalal Staf Kantor Kecamatan Purwodadi0
- Gema Sholawat dan Pengajian di Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi0
- Senam Pekan Panutan PBB dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke-193 Tahun 2024 Tingkat Kecamatan Purwodadi 0
- Pengajian Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Pendopo Eks Kawedanan Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Keterangan Gambar : Sossialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Purwodadi
Pada Hari Selasa, 30 Juli 2024 dimulai pukul 13.30 wib telah diselenggarakan Sossialisasi Keterbukaan Informasi Pubik dan Kelompok Informasi Masyarakat bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi dihadiri oleh Camat Purwodadi Sumarjana,S.Sos dan dihadiri oleh Sekretaris Desa se Kecamatan Purwodadi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di desanya masing-masing.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno,S.STP menyampaikan tentang Jenis – jenis Informasi Publik Desa yaitu Informasi Berkala/Wajib diumumkan paling lambat diumumkan satu kali dalam setahun, serta merta yaitu wajib diumumkan tanpa penundaan misalnya bencana alam dan non alam , Tersedia setiap saat merupakan Informasi Pasif. Artinya untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan, wajib rutin disediakan oleh_Badan_Publik_Desa.
Sedangkan Informasi Dikecualikan yaitu Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi hal yang penting terutama dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaan pemerintahan terdapat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam pengelolaan informasi publik, pemerintah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno,S.STP mengatakan, PPID Desa bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa. Dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes), diharapkan dapat melaksanakan perannya sebagai pengelola informasi publik di desa masing-masing.
Dijelaskan pula tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ada berbagai informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak boleh dipublikasikan terkait dengan data pribadi dan sifat kerahasiaan.
Kepala Dinkominfostasandi menambahkan, selain melalui PPID juga diharapkan desa dapat menumbuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). KIM dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif.
"KIM memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi publik kepada masyarakat. Anggotanya KIM ini dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif, yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat ," ucapnya.
Beliau juga mengajak badan publik, baik di tingkat desa hingga kecamatan, khususnya pengelola keterbukaan informasi publik, untuk aktif dalam mengikuti perkembangan informasi. Selanjutnya diharapkan juga berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat, baik melalui kanal digital secara daring maupun offline atau luring.
"PPID dan juga KIM memiliki potensi yang besar untuk menjadi agen perubahan dalam mewujudkan masyarakat yang melek informasi," ujarnya.
Dengan terselenggaranya acara ini, Sekretaris Desa yang merupakan pengelola informasi di desa diharapkan dapat memahami perannya dan paham tentang berbagai informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak boleh dipublikasikan terkait dengan data pribadi dan sifat kerahasiaan. Yudhie mengimbau PPID Desa masyarakat untuk lebih memahami hak-hak dan kewajiban terkait data pribadi.
"Saya harap Bapak Ibu selaku PPID Desa dapat berperan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi. Sehingga dapat menciptakan masyarakat yang melek informasi dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah," pungkasnya.