Sossialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Purwodadi
Sossialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 07 Agu 2024, 10:01:16 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Sossialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Sossialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelompok Informasi Masyarakat di Kecamatan Purwodadi


Pada Hari Selasa, 30 Juli 2024 dimulai pukul 13.30 wib telah diselenggarakan Sossialisasi Keterbukaan Informasi Pubik dan Kelompok Informasi Masyarakat bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi dihadiri oleh Camat Purwodadi Sumarjana,S.Sos dan dihadiri oleh Sekretaris Desa se Kecamatan Purwodadi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di desanya masing-masing. 

 

Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo Yudhie Agung Prihatno,S.STP menyampaikan tentang Jenis – jenis Informasi Publik Desa yaitu Informasi Berkala/Wajib diumumkan paling lambat diumumkan satu kali dalam setahun, serta merta yaitu wajib diumumkan tanpa penundaan misalnya bencana alam dan non alam , Tersedia setiap saat merupakan Informasi Pasif. Artinya untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan, wajib rutin disediakan oleh_Badan_Publik_Desa.
Sedangkan  Informasi Dikecualikan yaitu Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

 

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi hal yang penting terutama dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaan pemerintahan terdapat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Dalam pengelolaan informasi publik, pemerintah telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno,S.STP mengatakan, PPID Desa bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Desa. Dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes), diharapkan dapat melaksanakan perannya sebagai pengelola informasi publik di desa masing-masing.

Dijelaskan pula tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ada berbagai informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak boleh dipublikasikan terkait dengan data pribadi dan sifat kerahasiaan.

Kepala Dinkominfostasandi menambahkan, selain melalui PPID juga diharapkan desa dapat menumbuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). KIM dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang efektif.

"KIM memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi publik kepada masyarakat. Anggotanya KIM ini dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif, yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat ," ucapnya.

Beliau juga mengajak badan publik, baik di tingkat desa hingga kecamatan, khususnya pengelola keterbukaan informasi publik, untuk aktif dalam mengikuti perkembangan informasi. Selanjutnya diharapkan juga berpartisipasi dalam menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat, baik melalui kanal digital secara daring maupun offline atau luring.

"PPID dan juga KIM memiliki potensi yang besar untuk menjadi agen perubahan dalam mewujudkan masyarakat yang melek informasi," ujarnya.

Dengan terselenggaranya acara ini, Sekretaris Desa yang merupakan pengelola informasi di desa diharapkan dapat memahami perannya dan paham tentang berbagai informasi yang dikecualikan dan informasi yang tidak boleh dipublikasikan terkait dengan data pribadi dan sifat kerahasiaan. Yudhie mengimbau PPID Desa masyarakat untuk lebih memahami hak-hak dan kewajiban terkait data pribadi.

"Saya harap Bapak Ibu selaku PPID Desa dapat berperan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik lagi. Sehingga dapat menciptakan masyarakat yang melek informasi dan mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah," pungkasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment