Rapat Pembahasan Aset Desa di Desa Kentengrejo
Rapat Pembahasan Aset Desa di Desa Kentengrejo

By ADMIN 18 Des 2024, 11:46:49 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Pembahasan Aset Desa di Desa Kentengrejo

Keterangan Gambar : Rapat Pembahasan Aset Desa di Desa Kentengrejo


Pada Hari, Selasa 3 Des 2024 Camat Purwodadi Sumarjana menghadiri pembahasan aset desa di aula balai desa Kentengrejo. Dihadiri oleh Forkopincam Purwodadi, Kepala Desa Kentengrejo beserta Perangkat Desa, dan Tamu Undangan. Menghadirkan Narasumber dari DPPAPMD Kabupaten Purworejo menyampaikan materi tentang Pengelolaan Aset Desa.

Pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri/113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati atau Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Bupati atau Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancanga Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi Apabila hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sebagaimana dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati atauWalikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati atau Walikota. Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa selain yang ditetapkan dalam peraturan desa.Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa. Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota. Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa. Pengeluaran desa tidak termasuk untuk belanja pegawai yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa. Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Kepala Desa.

Pengelolaaan Aset Desa

Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Permendagri/1/2016. Permendagri ini ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2016. Menurut Permendagri/1/2016, Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah. Menurut Permendagri/1/2016, Pengelolaan aset desa adalah merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian aset desa. Kekayaan asli daerah yang dimaksudkan adalah berupa: tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa. Menurut Permendagri/1/2016, pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntanbilitas, dan kepastian nilai. Otonomi daerah merupakan pondasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Posisi yang paling dekat dengan masyarakat adalah pemerintah desa. Adapun pengelolaan aset desa meliputi:

Perencanaan

Perencanan aset desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 tahun. Selain untuk kebutuhan enam tahun. Terdapat pula perencanaan kebutuhan aset desa untuk yang satu tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalan APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset yang ada.

Pengadaan dan Penggunaan

Pengadaan aset desa didasarkan oleh perinsip-perinsip efisien, efektif, transparan dan

terbuka, bersaing, adil atau tidak diskriminatif dan akuntabel. Pengadaan barang atau jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati atau Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan aset desa ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan desa. Dan status penggunaan aset desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa.

Pemanfaatan.

Pemanfaatan aset desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa. Bentuk pemanfaatan berupa: sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peratusan Desa. Pemanfaatan aset berupa sewa tidak merubah status kepemilikan dan jangka waktu paling lama adalah tiga tahun namun dapat diperpanjang Pemanfaatan aset berupa pinjam pakai dilaksanakan antara Pemerintah desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga kemasyarakatan Desa. Pinjam pakai dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor. Kerjasama pemanfaatan berupa tanah atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan daya guna dan hasil guna serta meningkatkan pendapatan desa. Kerjasama pemanfaatan aset desa berupa tanah dan bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dengan ketentuan: tidak tersedia cukup dana dalam apbdesa untuk memenuhi biaya oprasional, pemeliharaan, dan perbaikan yang  diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut; dan pihak lain dilarang meminjamkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan.

Pemeliharaan

Pemeliharaan adalah kegiatan yang dilakukan agar semua aset desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemeliharaan dilakukan terhadap barang inventaris yang sedang dalam pemakaian, tanpa merubah, menambah atau mengurangi bentuk, sehingga dapat dicapai pendayagunaan barang yang memenuhi persyaratan dengan baik. Pemeliharaan aset desa wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan perangkat desa. Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.

Penghapusan

Penghapusan aset desa merupakan kegiatan menghapis atau memindah aset desa dari buku inventaris desa. Penghapusan aset desa terjadi karena: beralih kepemilikan, pemusnahan, hilang, kecurian dan terbakar. Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan, antara lain: Pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain; putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.

Pemusnahan aset desa sebagaimana dimaksud, dengan ketentuan: berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer; dan dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan. Penghapusan aset desa yang bersifat strategis terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati atau Walikota. Penghapusan aset Desa tidak perlu mendapat persetujuan Bupati atau Walikota namun terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai pendapatan daerah. Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya menjadi milik desa. Uang pengganti ini merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa. Aset milik desa yang desa-nya dihapus atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung.(https://www.researchgate.net/publication/320926625_Praktik_Pengelolaan_Aset_Desa_Di_Pemerintahan_Desa_Provinsi_Jawa_Tengah, Mei 2016)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment