Penyerahan SK Penetapan Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan SK Penetapan Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

By administrator 17 Jun 2025, 14:54:09 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Penyerahan SK Penetapan Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Penyerahan SK Penetapan Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan


(Purwodadi,17/06/2025) Program Pemberian Stimulus Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa (JKK dan JKM) yang terdiri atas Jaminan Kecelakaan  Kerja dan  Jaminan Kematian.

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Disnaker Kabupaten Purworejo bekerjasama dengan BPJS Kabupaten Purworejo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok tertentu, seperti petani, buruh, atau pekerja rentan bertempat di Aula Puntadewa DiperinTransnaker Kabupaten Purworejo . Penyerahan ini merupakan bentuk implementasi dari program pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau berpenghasilan rendah. Pelaksana Seksi Umum dan Kepegawaian Kecamatan Purwodadi Ikut menghadiri Kegiatan Acara itu pada Hari Rabu,17 Juni 2025  bersama Kepala Desa Ketangi Hartono mewakili Buruh Tembakau yang bekerja di Perusahaan Perorangan di wilayah Desa Ketangi.

Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (JKK dan JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) dan pekerja rentan, sehingga mereka mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dimohon untuk melaporkan jika terdapat Resiko Kerja selama 2 X 24 Jam setelah pelaporan. BPJS akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM kepada Pekerja yang mengalami musibah.

Program ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan peraturan daerah terkait. Penerima bantuan iuran biasanya adalah kelompok pekerja informal, petani, buruh, atau pekerja rentan lainnya yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Bantuan iuran ini bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebelum menerima bantuan, calon penerima biasanya telah melalui proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat yang ditetapkan.

Setelah SK ditetapkan, sejumlah 268  kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diserahkan kepada penerima manfaat yang telah diserahkan kepada Pekerja Informal yang ada di desa Legetan dan Kalijambe Kecamatan Bener, Desa Bagelen dan Desa Clapar Kecamatan Bagelen, Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi, Desa Pucungroto Kecamatan Kaligesing, Desa Bedono Pageron Kecamatan Kemiri, Desa Kemejing Kecamatan Loano, Desa Bendungan Kecamatan Grabag, Desa Kedungmulyo Kecamatan Butuh.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek apakah termasuk penerima Bantuan BPJS tersebut melalui apllikasi JMO (BPJS Mobile).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment