Penandatanganan Kerjasama PESIAR dengan BPJS Kesehatan dengan 8 Desa di wilayah Kecamatan Purwodadi
Penandatanganan Kerjasama PESIAR dengan BPJS Kesehatan dengan 8 Desa di wilayah Kecamatan Purwodadi

By administrator 25 Apr 2025, 13:32:58 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Penandatanganan Kerjasama PESIAR dengan BPJS Kesehatan dengan 8 Desa di wilayah Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Penandatanganan Kerjasama PESIAR dengan BPJS Kesehatan dengan 8 Desa di wilayah Kecamatan Purwodadi


(Purwodadi, 25 April 2025) Camat Purwodadi yang diwakili Kasi Pembangunan Ibu Indri Astuti,S.IP membuka kegiatan Penandatanganan Kerjasama PESIAR dengan BPJS Kesehatan.

Dalam sambutannya Kasi Pembangunan Mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yaitu 8 Desa yang ditunjuk sebagai agen PESIAR, dan khususnya kepada Pimpinan BPJS Kesehatan beserta staf nya yang hadir dalam acara tersebut. Belia berharap melalui program ini masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak.

Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) BPJS Kesehatan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat desa, terutama bagi masyarakat yang belum terdaftar atau tidak aktif. Program ini melibatkan pemetaan potensi peserta, kunjungan terorganisir ke wilayah tersebut, advokasi dan sosialisasi, serta registrasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat JKN. PESIAR juga membantu memastikan bahwa peserta JKN yang sudah terdaftar tetap aktif dan memanfaatkan layanan JKN.

Program PESIAR melibatkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, perangkat desa, dan berbagai stakeholder terkait.

Melalui program ini, diharapkan pemerintah bisa menyisir kepesertaan hingga 100 persen, yang berdampak positif pada pencapaian jaminan kesehatan nasional. Mewujudkan jaminan kesehatan nasional, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jaminan Sosial (RPJMN) tahun 2020 - 2024. Di mana pada tahun 2024 cakupan kepesertaan di Indonesia wajib mencapai minimal 98 persen dari total penduduk yang ada di Indonesia. Ini juga selaras dengan Sustainable Development Goals Desa (SDGDs) sebagai arah kebijakan prioritas pembangunan Desa, salah satu upayanya melalui layanan Desa Peduli Kesehatan. Dalam upaya tersebut, terdapat 15 Program dimana salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencakup 100 persen penduduk. Program Pesiar memastikan seluruh penduduk mulai dari tingkat Desa/Kelurahan telah terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN. Sehingga memberikan manfaat bagi suatu wilayah secara merata kepada penduduknya untuk memiliki Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment