- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Pembinaan Pengelolaan Aset Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Pembinaan Pengelolaan Aset Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD Triwulan III Juli-Agustus TA 2024 Desa Bongkot0
- Musyawarah Desa RKPDes Perubahan & APBDES Perubahan Tahun 2024 di Desa Geparang0
- Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Purwodadi0
- Kegiatan Rapat Perubahan RKPDes Tahun 2024 di Desa Kentengrejo0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III TA 2024 Desa Purwosari0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III TA 2024 Desa Plandi0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III bulan Juli Tahun 2024 Balai Desa Nampu0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III bulan Juli Tahun 2024 Balai Desa Karangsari0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III bulan Juli Tahun 2024 Balai Desa Keponggok0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III bulan Juli Tahun 2024 Balai Desa Geparang0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Keterangan Gambar : Pembinaan Pengelolaan Aset Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Pada Hari Selasa,tanggal 13 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 wib bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi telah dilaksanakan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa yang dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Purwodadi. Camat Purwodadi dalam sambutannya menyampaikan penting adanya Pedoman Pengelolaan Aset Desa yang nantinya diharapkan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, sehingga pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.