Pembinaan Pengelolaan Aset Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Pembinaan Pengelolaan Aset Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 22 Agu 2024, 08:14:48 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Pembinaan Pengelolaan Aset Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Pembinaan Pengelolaan Aset Desa di Pendopo Kecamatan Purwodadi


Pada Hari Selasa,tanggal 13 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 wib bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi telah dilaksanakan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa yang dihadiri oleh perangkat desa se-Kecamatan Purwodadi. Camat Purwodadi dalam sambutannya menyampaikan penting adanya Pedoman Pengelolaan Aset Desa yang nantinya diharapkan pengelolaan aset desa dapat dilakukan secara lebih profesional, efektif dan mengedepankan aspek-aspek ekonomis, sehingga pengeluaran biaya-biaya dapat tepat sasaran, tepat guna, tepat penerapan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan hak lainnya yang sah. Aset atau kekayaan desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya.

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Pengelolaan Aset Desa merupakan Rangkaian Kegiatan Mulai Dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.

Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pemerintah desa dengan kewenangan otonominya harus mampu mengelola dan memanfaatkan aset desa secara optimal guna mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment