- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Purwodadi
Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
- Penutupan Pelatihan Komputer bagi Perangkat Desa di Desa Karanganyar Purwodadi0
- Pelaksanaan Apel Rutin ASN Kecamatan Purwodadi0
- Dialog Budaya Ketoprak Masa Lalu Masa Kini Masa Mendatang0
- Kegiatan Rapat Perubahan RKPDes Tahun 2024 di Desa Kentengrejo0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III TA 2024 Desa Purwosari0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III TA 2024 Desa Plandi0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III bulan Juli Tahun 2024 Balai Desa Nampu0
- Penyaluran BLT DD Triwulan III bulan Juli Tahun 2024 Balai Desa Karangsari0
- Pemberian Santunan Anak Yatim di Pantai Dewa Ruci Jatimalang0
- Pembukaan Pelatihan Komputer Disabilitas di SMK Muhammadiyah Purwodadi0
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Keterangan Gambar : Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD di Kecamatan Purwodadi
Camat Purwodadi mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Purwodadi sebagai bentuk pelaksanaan atas penetapan undang-undang Desa yang baru.
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026 se-Kabupaten Purworejo. Penyerahan SK dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip, dan untuk Kecamatan Purwodadi dilaksanakan pada Hari Selasa (23/07/2024) bertempat di aula Serbaguna Desa Guyangan Kecamatan Purwodadi.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun.
”Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa,” ungkapnya.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.
”Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa,” pesannya.