MusrenbangDes Desa Kentengrejo terkait penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan DU RKP Tahun 2027,Camat Purwodadi hadir
MusrenbangDes Desa Kentengrejo terkait penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan DU RKP Tahun 2027,Camat Purwodadi hadir

By administrator 24 Sep 2025, 08:01:46 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

MusrenbangDes Desa Kentengrejo terkait penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan DU RKP Tahun 2027,Camat Purwodadi hadir

Keterangan Gambar : MusrenbangDes Desa Kentengrejo terkait penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan DU RKP Tahun 2027,Camat Purwodadi hadir


Kegiatan  Camat Purwodadi Sumarjana,S.Sos  pada Hari ini Senin Tanggal 22 September 2025 bertempat di Gedung Kemasyarakatan Desa Kentengrejo Purwodadi Purworejo di mulai pkl 09.30 wib s/d 11.30 wib telah di laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( MusrenbangDes ) penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan DU RKP Tahun 2027 sebagai upaya memastikan proses perencanaan desa berjalan sesuai regulasi, transparan, serta partisipatif.

Hadir Dalam Kegiatan tersebut Camat Purwodadi Sumarjana,S.Sos, Kepala Desa Kentengrejo Bapak Sukamto dan Perangkat Desa Kentengrejo Babhinkamtibmas Bapak Aipda Suryono, Pendamping Desa Saudara Al. Fajar, Ketua BPD Bapak Suwarno,S.Pd, LPMD Bapak Purwo Subagyo, Pengurus Posyandu Ibu Evi Susanti & Fitria Chasanah, Ketua RT 01 Bapak Sutrisno, Ketua RT 02 Bapak Rakhmad Sucipto, Ketua RW Bapak Prapto Santoso, Tokoh Masyarakat Bapak  H. Abdul Syakur, Ketua Karang Taruna Bapak Bhekti Satriyo & Muh. Ashar, Ketua PKK Ibu Sukamti

Melalui Musrenbangdes ini, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur terkait melakukan pembahasan prioritas pembangunan desa untuk tahun mendatang. Hasil musyawarah akan menjadi dasar penyusunan dokumen RKPDes 2026 serta usulan kegiatan pembangunan jangka menengah dalam DURKP 2027.

Diharapkan Pemerintah Desa agar menganggarkan Kegiatan untuk Reorganisasi BPD yang akan berakhir masa Jabatannya pada Bulan September 2025 dan Penyelenggaraan Pilkades yang untuk Tahapannya dimulai sekitar Bulan November 2026 dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Bagi Desa yang belum melaksanakan Rembuk Stunting agar menyelenggarakan pada waktu yang berbeda bisa juga bersamaan pada waktu Musrebangdes. Penyusunan RKPDES Tahun 2026 dan DURKP paling lambat Tanggal 30 September 2025.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment