- Musyawarah Desa Pengelolaan Lahan Pertanian di Balai Desa Sumbersari
- Musdes Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025,KPM BLT DD, Mutasi Perangkat Desa Desa Geparang
- Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 Desa Kesugihan
- Bupati Purworejo hadiri Prosesi Khataman 47 santri dan Pengajian Ponpes Al Quddus Desa Jogoresan
- Evakuasi Penanganan Orang hilang/terlantar/ODGJ di Desa Jenarkidul
- Sossialisasi Pembuatan Pupuk Bokashi bagi Warga Desa Pundensari
- Kecamatan Purwodadi Pastikan Ikut Gerebeg Budaya di Peringatan Hari Jadi Purworejo ke 194
- Pastikan Target Kinerja Kecamatan Purwodadi Konsultasti ke Bagian Organisasi Setda Purworejo
- Pengajian Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fajar Desa Kesugihan
- Camat Purwodadi menghadiri Wayang Kulit di Desa JenarLor dalam rangka Merti Desa Tahun 2025
Sosialisasi Pengendalian dan Pencegahan Tindakan Gratifikasi di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Berita Terkait
Berita Populer
- Musyawarah Desa Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 di Balai Desa Jenarwetan Kecamatan Purwodadi
- Rapat Pembubaran Panitia Panitia HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Camat Purwodadi Beserta Jajaran Forkompincam Purwodadi Berfoto Bersama Kepala Desa yang Baru
- Sosialisasi dan Edukasi Menghadapi New Normal oleh KKN Mahasiswa UNS di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi
- Penandatanganan Naskah Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Desa
- Forum Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Purwodadi Tahun 2021
- Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum 2024 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
- Training of Trainer (ToT) Fasilitator Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024
- Pembekalan Panitia Pilkades Serentak 2023 di Pendopo Kecamatan Purwodadi
Jumat, 17 Juni 2022. Bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi dilaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian dan pencegahan tindakan gratifikasi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh karyawan Kantor Kecamatan Purwodadi. Dalam sambutannya, Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni, S. STP., MM menekankan pentingnya kegiatan ini untuk lebih memahami gratifikasi yang merupakan bagian yang secara khusus menjadi fokus pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Camat Purwodadi menekankan bahwa aparatur negara dilarang menerima imbalan, hadiah atau pemberian apapun atas apa yang sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat atau karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa semua bentuk gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, Camat Purwodadi mendorong seluruh karyawan Kecamatan Purwodadi untuk bersama-sama mencegah tindakan gratifikasi, karena apapun bentuknya, gratifikasi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat merusak sendi-sendi perekonomian negara.