Sosialisasi Pengendalian dan Pencegahan Tindakan Gratifikasi di Pendopo Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 04 Jul 2022, 15:18:26 WIB Kegiatan
Sosialisasi Pengendalian dan Pencegahan Tindakan Gratifikasi di Pendopo Kecamatan Purwodadi

Jumat, 17 Juni 2022. Bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi dilaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian dan pencegahan tindakan gratifikasi.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh karyawan Kantor Kecamatan Purwodadi. Dalam sambutannya, Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni, S. STP., MM menekankan pentingnya kegiatan ini untuk lebih memahami gratifikasi yang merupakan bagian yang secara khusus menjadi fokus pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Camat Purwodadi menekankan bahwa aparatur negara dilarang menerima imbalan, hadiah atau pemberian apapun atas apa yang sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat atau karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu.

Sesuai dengan penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa semua bentuk gratifikasi bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, Camat Purwodadi mendorong seluruh karyawan Kecamatan Purwodadi untuk bersama-sama mencegah tindakan gratifikasi, karena apapun bentuknya, gratifikasi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat merusak sendi-sendi perekonomian negara.  




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment