Sekcam Purwodadi dan Pendamping Dana Desa Menghadiri Sossialisasi/Pembekalan tentang Percepatan Pembentukan Koperas Desa Merah Putih
Sekcam Purwodadi dan Pendamping Dana Desa Menghadiri Sossialisasi/Pembekalan tentang Percepatan Pembentukan Koperas Desa Merah Putih

By administrator 06 Mei 2025, 10:04:57 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Sekcam Purwodadi dan  Pendamping Dana Desa Menghadiri Sossialisasi/Pembekalan tentang Percepatan Pembentukan Koperas Desa Merah Putih

Keterangan Gambar : Sekcam Purwodadi dan Pendamping Dana Desa Menghadiri Sossialisasi/Pembekalan tentang Percepatan Pembentukan Koperas Desa Merah Putih


Sekcam Purwodadi dan  Pendamping Dana Desa Menghadiri Sossialisasi/Pembekalan tentang Percepatan Pembentukan Koperas Desa Merah Putih melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Purworejo Yuli Hastuti bertempat di Pendopo Kabupaten Purworejo.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan Program dan Kebijakan Nasional dari Pemerintah Pusat yang mendasarkan pada  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya yaitu Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.

Jenis Layanan Koperasi Merah Putih yaitu wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti: 1.Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan koordinasi. 2. Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan terjangkau. 3.Cold Storage: Penyimpanan hasil pertanian. 4.Toko Saprotan : Penyiapan segala kebutuhan pertanian 5.Simpan Pinjam: Akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa. 6. Logistik Desa: Distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil.

Pendanaan dan Dukungan Finansial yang diharapkan untuk Pembentukan Koperasi Desa
a. Sumber dana: APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR).
b. Bank Himbara akan memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk modal kerja koperasi.
c. Desa aktif mendapat insentif tambahan dari APBDes.

Saran yang dapat menjadi masukan bagi Para Kepala Desa:
a. Ajukan proposal pendirian koperasi ke Pemkab/Pemprov untuk dapat akses dana hibah.
b. Manfaatkan pelatihan digital gratis dari Kemenkominfo untuk mengelola administrasi koperasi.

4. Langkah – Langkah yang dapat dilakukan oleh  Pemerintah Desa yaitu
1.Musyawarah Desa: Libatkan BPD dan warga untuk tentukan jenis layanan koperasi.
2. Koordinasi dengan Camat: Minta pendampingan teknis dari Dinas Koperasi Kabupaten.
3. Sosialisasi ke Warga: dengan menjelaskan manfaat koperasi, misal:
   - Harga sembako lebih murah daripada warung biasa.
   -Bunga pinjaman lebih rendah daripada rentenir.
4. Daftarkan Koperasi: Urus akta notaris dan pengesahan ke Kemenkumham.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment