Rapat Konferensi DINAS Kades & Sekdes Se-Kecamatan Purwodadi
Rapat Konferensi DINAS Kades & Sekdes Se-Kecamatan Purwodadi

By ADMIN 14 Okt 2024, 15:28:06 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Konferensi DINAS Kades & Sekdes Se-Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Rapat Konferensi DINAS Kades & Sekdes Se-Kecamatan Purwodadi


 

Pada Hari Kamis, 10 Oktober 2024 dimulai pukul 08.30 wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan Konferensi Dinas Kades & Sekdes se- Kecamatan Purwodadi bertempat di Pendopo Kecamatan Purwodadi.  Dihadiri oleh Camat Purwodadi, Forkopincam Purwodadi, Pendamping Dana Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Dasar Hukum dari Penyaluran Insentif Desa adalah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa,                 ---Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024

Sesuai dengan Pasal 25 dan 26 PMK 145 TAHUN 2023 agar mengikuti ketentuan yang ada sebagai berikut:

Penyaluran insentif Desa dapat dilaksanakan setelah melakukan Langkah yang Pertama:

  • Desa/Pemda menyampaikan/melakukan: Desa membuat Surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APBDes.
  • Pemda membuat 1. Penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur melalui Aplikasi OM-SPAN yang disertai dengan daftar rincian Desa 2. Surat pengantar

Langkah yang   (kedua) yaitu:

  • Penyaluran insentif Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Agustus Tahun Anggaran berjalan dan paling lambat mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir tahun.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment