Pertemuan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo No. 17 Tahun 2019 Tentang Percepatan Eliminasi Malaria

By ADMIN 28 Jun 2019, 16:59:06 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pertemuan dan Sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo No. 17 Tahun 2019 Tentang Percepatan Eliminasi Malaria

Jumat, 28 Juni 2019. Bertempat di Ruang Arahiwang Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo berlangsung pertemuan dan sosialisasi Peraturan Bupati Purworejo No. 17 tahun 2019 tentang percepatan eliminasi malaria.

Di Provinsi Jawa Tengah setidaknya masih ada 4 kabupaten yang masih endemis malaria di Provinsi ini yaitu Kabupaten Purworejo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Purbalingga.

Eliminasi malaria terdiri dari 4 tahap meliputi eradikasi, pre-eliminasi, eliminasi, dan pemeliharaan malaria. Kegiatan pemeliharaan malaria misalnya mencegah transmisi malaria dengan memberantas tempat perindukan nyamuk, peningkatan pelayanan kesehatan, pencegahan faktor risiko dengan proteksi terhadap malaria, dan Komunikasi-Informasi dan Edukasi.

Dengan Peraturan Bupati Purworejo No. 17 Tahun 2019 Tentang Percepatan Eliminasi Malaria ini diharapkan sebagai penggerak Pemerintah Daerah kabupaten Purworejo dalam upaya menggerakkan, menyelaraskan dan mengoordinasikan berbagai lintas program dalam rangka pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria di Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment