Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Jatimalang, Dihadiri Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi
Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Jatimalang, Dihadiri Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi

By administrator 21 Mei 2025, 14:56:32 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Jatimalang, Dihadiri Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Jatimalang, Dihadiri Kasi Pemdes Kecamatan Purwodadi


Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Di Desa Jatimalang telah teraksana pada hari Rabu, 21 Mei 2025 yang dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan Purwodadi, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Jatimalang, Ketua BPD dan Anggota, Ketua RT dan Ketua  RW, PKK, Tokoh Masyarakat, Pendamping UMKM PPL Kelautan, Pendamping PKH, Pendamping Desa,  Pendamping Lokal Desa dan warga masyarakat. 

Hasil Musyawarah Desa akhirnya sepakat membentuk Pengurus beranggotakan 5 orang dan Pengawas beranggotakan 3 orang.  Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- dan Simpanan Wajib sebesar Rp. 5.000,- per bulan. Masa Kerja Pengurus 5 tahun.  Semua yg hadir menjadi pendiri koperasi. 

Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti: Kantor Koperasi: Pusat administrasi dan koordinasi, Apotek & Klinik Desa: Layanan kesehatan terjangkau, Cold Storage: Penyimpanan hasil pertanian, Toko Saprotan : Penyiapan segala kebutuhan pertanian, Simpan Pinjam: Akses pembiayaan dengan bunga rendah untuk UMKM desa, Logistik Desa: Distribusi sembako dan kebutuhan pokok dengan harga stabil.

Pendanaan & Dukungan Finansial
- Sumber dana: APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara (melalui KUR).
- Bank Himbara akan memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk modal kerja koperasi.
- Desa aktif mendapat insentif tambahan dari APBDes.

Langkah - langkah yang dapat dilakukan oleh Kepala Desa yaitu:
1. Mengajukan proposal pendirian koperasi ke Pemkab/Pemprov untuk dapat akses dana hibah.
2. Memanfaatkan pelatihan digital gratis dari Kemenkominfo untuk mengelola administrasi koperasi.

Langkah- Langkah  Pemerintah Desa yaitu sebagai berikut :
1.Musyawarah Desa: Melibatkan BPD dan warga untuk tentukan jenis layanan koperasi.
2. Koordinasi dengan Camat: Minta pendampingan teknis dari Dinas Koperasi Kabupaten.
3. Sosialisasi ke Warga: Jelaskan manfaat koperasi, misal: Harga sembako lebih murah daripada warung biasa.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment