Kasi Pemdes Kecamatan menghadiri Sossialisasi Pengisian dan Pengangkatan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di Desa Guyangan
Kasi Pemdes Kecamatan menghadiri Sossialisasi Pengisian dan Pengangkatan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di Desa Guyangan

By administrator 29 Apr 2025, 10:32:33 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Kasi Pemdes Kecamatan menghadiri Sossialisasi Pengisian dan Pengangkatan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di Desa Guyangan

Keterangan Gambar : Kasi Pemdes Kecamatan menghadiri Sossialisasi Pengisian dan Pengangkatan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa di Desa Guyangan


Kasi Pemerintahan Desa Wahyuningsih,SE menghadiri Kegiatan Sossialisasi Pengisian dan Pengangkatan  dan Pelaksanaan seleksi perangkat desa formasi Kasi Pelayanan pada Hari Senin 28 April 2024, mulai pukul 10.00 wib sampai dengan selesai di aula Balai Kemasyarakatan Desa Guyangan.

Dihadiri juga oleh Kepala Desa Guyangan, Perangkat Desa Guyangan, Ketua BPD, Anggota Babinsa dan BabinKamtibas, Pendamping Desa, Panitia Seleksi Perangkat Desa.

Dalam rapat disampaikan bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Purworejo dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 tahun 2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Tahapan Pengisian Perangkat Desa:

1     1. Pembentukan Panitia:

Kepala desa membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

2    2. Penjaringan:

Panitia membuka pendaftaran untuk bakal calon perangkat desa. Bakal calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

3   3. Penyaringan Administrasi:

Panitia melakukan seleksi administrasi terhadap berkas bakal calon perangkat desa.

4   4. Seleksi:

     Calon yang dinyatakan lulus administrasi mengikuti seleksi yang meliputi:

     Ujian tulis: Ujian ini menilai pengetahuan umum dan pengetahuan terkait tugas perangkat desa.

     Wawancara: Wawancara untuk menilai kemampuan komunikasi, kepribadian, dan motivasi calon.

     Tes komputer: Tes ini untuk menilai kemampuan operasional komputer

     5. Penetapan Calon Terpilih:

Panitia menetapkan calon perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil ujian dan wawancara.

6    6. Konsultasi dengan Camat:

Kepala desa berkonsultasi dengan camat mengenai calon perangkat desa terpilih.

7    7. Pengangkatan:

Kepala desa mengangkat perangkat desa terpilih berdasarkan rekomendasi camat.

Contoh Jadwal Tahapan Pengisian Perangkat Desa:

  • Pembentukan Panitia:
  • Pembukaan Pendaftaran: 10 hari
  • Seleksi Administrasi: 1 hari
  • Pengumuman Kelulusan Administrasi: 1 hari
  • Seleksi (Ujian, Wawancara, Tes Komputer):
  • Pengumuman Hasil Seleksi:
  • Penetapan Calon Terpilih: 3 hari
  • Konsultasi dengan Camat:
  • Pengangkatan:

        Catatan:

  • Proses pengisian perangkat desa harus mengikuti tata tertib dan peraturan yang berlaku.
  • Pengangkatan perangkat desa harus melibatkan konsultasi dengan camat.
  • Perangkat desa yang terpilih akan menjabat selama satu periode sesuai dengan ketentuan.

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment