Penyerahan Bantuan BLT DD Triwulan I Tahun Anggaran 2025 di Desa Jogoresan , dihadiri Pelaksana Seksi Trantibum Kecamatan Purwodadi
Penyerahan Bantuan BLT DD Triwulan I Tahun Anggaran 2025 di Desa Jogoresan , dihadiri Pelaksana Seksi Trantibum Kecamatan Purwodadi

By administrator 23 Mei 2025, 10:00:59 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Penyerahan Bantuan BLT DD Triwulan I Tahun Anggaran 2025 di Desa Jogoresan , dihadiri Pelaksana Seksi Trantibum Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Penyerahan Bantuan BLT DD Triwulan I Tahun Anggaran 2025 di Desa Jogoresan , dihadiri Pelaksana Seksi Trantibum Kecamatan Purwodadi


Kegiatan Pelaksana Trantibum Kecamatan Purwodadi pada hari Rabu Tanggal 21 Mei  2025  bertempat di aula Balai Desa Jogoresan Kecamatan  Purwodadi, Kabupaten  Purworejo, Melaksanakan Penyaluran BLT DD Tri Wulan ke I Bulan Ke 1,2 dan 3 Th 2025 Desa Jogoresan.

Dihadiri oleh Camat Purwodadi di wakili Edi Wasito,  Bhabinkamtibmas Aipda Setyawan, Babinsa sertu Lumadi, Kades Jogoresan Ganang Rahmadi, Ketua BPD,  Perangkat Desa Jogoresan. Penerima BLT DD yang mendapatkan sejumlah  23 KPM  (Kelompok Penerima Manfaat) yang terdata dalam Rumah Tangga Sasaran yang telah ditetapkan dalam APBDES Desa Jogoresan.

Jenis Bantuan yang diserahterimakan berupa uang tunai sebesar @ Rp. 300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah)/KK per bulan bersumber dari Dana Desa.

Pada saat ini diterimakan selama tiga bulan yakni bulan ke 1,2 dan 3 sejumlah Rp. 900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah ). Semoga bermanfaat dan bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu mengatasi Kesulitan Para warga dalam memenuhi Kebutuhan Hidupnya.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Kepres Nomor 104 Tahun 2021 agar Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- / KPM selama 12 Bulan ke depan. Kegiatan BLT DD ini merupakan lanjutan dari Kegiatan BLT DD Tahun 2023, adapun target / sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Adalah Lansia, Keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang tidak tercatat (exclusion error). Tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako. BPNT., dan Lansia.

Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment