Monitoring Silpa Dana & Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Desa Tegalaren,Kasi Pembangunan hadir bersama Tim Monitoring Kecamatan Purwodadi
Monitoring Silpa Dana & Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Desa Tegalaren,Kasi Pembangunan hadir bersama Tim Monitoring Kecamatan Purwodadi

By administrator 25 Jul 2025, 08:52:32 WIB Rangkuman Berita

Berita Terkait

Berita Populer

Monitoring Silpa Dana & Dana Desa Tahap  I Tahun 2025 Desa Tegalaren,Kasi Pembangunan hadir bersama Tim Monitoring Kecamatan Purwodadi

Keterangan Gambar : Monitoring Silpa Dana & Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Desa Tegalaren,Kasi Pembangunan hadir bersama Tim Monitoring Kecamatan Purwodadi


Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Purwodadi Indri Astuti,S.IP  bersama Pendamping Dana Desa melaksanakan Kegiatan Monitoring Silpa Dana & Dana Desa Tahap  I Tahun 2025 Desa Tegalaren  pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025.

Kegiatan bertujuan untuk memonitoring Realisasi Pelaksanaan Penyaluran Dana Desa yang ada di Desa Tegalaren.  Target Monitoring yang diharapkan tercapai meliputi:

  1. Pencapaian Silpa Dana Desa Tahun 2024 yaitu Pelaksanaan Kegiatan dan Penyerapan Anggaran 100%, LPJ Silpa Dana Desa Tahun 2024, Menanyakan dan meminta Konfirmasi Arsip Dana Desa Semester I Tahun Anggaran 2024.
  2. Pencapaian Dana Desa Semester I Tahun 2025 yaitu Pelaksanaan Kegiatan Minimal 40%, Penyerapan Anggaran Minimal 60%, Cek fisik Kegiatan dan Administrasi dan mengisi Formulir Monitoring
  3. Pencapaian ADD Siltap dan ADD Diluar Siltap TA 2024 sampai dengan sekarang yaitu LPJ ADD Siltap Cawu I, II, III TA 2024 dan Cawu I TA 2025, serta LPJ ADD Diluar Siltap TA 2024.
  4. Menghimbau kepada warga untuk menyetor Pajak Daerah (PBB) yaitu dengan memanfaatkan Event POTAS PBB, Pos Pelayanan Pajak Bumi Bangunan Kecamatan Purwodadi yang akan dilaksanakan pada Sabtu,23 Agustus 2025.
  5. Untuk menghimbau Program Sengkuyung (Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor) bagi wajib pajak Kendaraan, Rekap Lembar paling depan setelah diisi agar diserahkan kembali ke Seksi Trantib Kecamatan Purwodadi.
  6. Program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah 20% dari Anggaran Dana Desa. Segera mengurus Badan Hukum sampai dengan Penerbitan AHU Bumdes syaratnya ada 7 poin, meliputi Berita Acara Musdes Bumdes, Perdes tentang Bumdes, AD & ART Bumdes, Program Kerja Bumdes, NPWP, Rekening Bumdes.
  7. Menanyakan mengenai Tindak Lanjut Koperasi Desa Merah Putih tentang Akte Notaris Pendirian Kopdes, Rencana Kegiatan, NPWP.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment